PA Amuntai Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan
Amuntai | PA Amuntai
Kamis, 02 Maret 2017, PA Amuntai menunjukan sebagai instansi peradilan Agama yang memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan, setelah 2 minggu yang lalu sukses menggelar sidang keliling di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, PA Amuntai kembali melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Jarak yang jauh dari kantor PA Amuntai merupakan sebab masyarakat di Juai kesulitan untuk mendapatkan keadilan, jarak merupakan faktor utama sebagai penghambat masyarakat Kabupaten Balangan terutama masyarakat Juai, karena di Kabupaten Balangan tidak ada instansi Peradilan Agama sehingga masyarakat disana harus bersusah payah mendapatkan keadilan ke kantor PA Amuntai.
Dengan kondisi seperti itu maka PA Amuntai telah melaksanakan sidang keliling di Juai untuk memudahkan masyarakat di Kabupaten Balangan mendapatkan keadilan.
Sekitar pukul 06.30 Wita rombongan PA Amuntai (tim sidang keliling) berangkat menuju tempat digelarnya sidang keliling tahap I di Juai yakni bertempat di Aula kantor Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, dengan menggunakan 2 buah mobil.
setelah tiba ditempat tujuan rombongan PA Amuntai disambut peserta sidang yang sudah menunggu dari pagi, rombongan PA Amuntai memberikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta sidang karena semangat mereka untuk mengikuti sidang keliling tersebut.
Pada pukul 09.00 wita sidang keliling Tahap I pun dimulai, Dari 66 peserta yang mengikuti sidang keliling, semua peserta dikabulkan permohonannya. 66 peserta yang dikabulkan tersebut sebanyak 62 perkara Pengesahan Nikah dan 4 perkara perbaikan biodata dalam Akta Nikah.