PA Amuntai bersama Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Utara Tandatangai MoU Sidang Terpadu Itsbat Nikah

KPA Amuntai menandatangani MoU
Amuntai | PA Amuntai
Selasa, 10 Nopember 2015, Pengadilan Agama Amuntai bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara secara resmi melakukan kerjasama pelaksanaan sidang keliling terpadu itsbat nikah (pengesahan nikah).
Acara tersebut dilaksanakan di desa Bitin, kecamatan Danau Panggang. Walaupun jarak yang ditempuh cukup jauh, namun tidak menyurutkan semangat Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Drs. H. Fauzi, MHI serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Drs. H. Entur Mastur, SH, MH. untuk menghadiri dan mensukseskan acara tersebut.
Peresmian kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Hulu Sungai Utara, Kementerian Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengadilan Agama Amuntai.
Bupati Hulu Sungai Utara, Drs. H. Abdul Wahid HK, MM, M.Si
Bupati Hulu Sungai Utara, Drs. H. Abdul Wahid HK, MM, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan, karena banyak sekali pelayanan bantuan pemerintah untuk masyarakat dimana salah satu persyaratan utamanya adalah adanya data kependudukan seperti buku nikah, akta kelahiran dan akta kematian.
Kerjasama antar instansi ini adalah wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Seluruh kegiatan mulai proses persidangan itsbat nikah sampai dengan pembuatan buku nikah serta akta kelahiran dilaksanakan dalam satu atap, sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik dalam mengurus administrasi perkawinan dan kependudukan. Selain itu dalam pelayanan terpadu ini, seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.