PA Amuntai Bersama Dukcapil Melakukan Pendataan Calon Peserta Sidang Keliling Itsbat Nikah di Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara
Amuntai | PA Amuntai
Rabu (20-07-2016), Pengadilan Agama Amuntai yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( DUKCAPIL) melakukan pendataan calon peserta Itsbat Nikah di Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pendataan calon peserta Itsbat Nikah di Kecamatan Paminggir ini berjarak lumayan jauh dari pusat kota Amuntai, dengan menempuh dua jalur yaitu jalur darat dan jalur Sungai. Saat berada di jalur Sungai tim dihadang oleh hujan dan angin yang deras yang membuat Tim kesulitan untuk melanjutkan perjalanan, sehingga dengan terpaksa perjalanan di hentikan sebentar untuk menunggu hujan dan angin reda.
Saat hujan mulai reda tim langsung melanjutkan Perjalanan menuju lokasi tempat pendataan, sesampainya di lokasi Tim pun disambut oleh kepala desa Kecamatan Paminggir dan para peserta yang ingin ikut pendataan.
Dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 22 peserta yang mengikuti pendataan namun 20 peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti sidang keliling Itsbat Nikah di Kecamatan Paminggir, 2 peserta yang tidak memenuhi syarat tersebut diantaranya adalah Duda/Janda yang tidak memiliki Akta Cerai.