PA Ambon Gelar Sidang Keliling Yang Ke-Empat di Namlea

Ambon | www.pa-ambon.go.id
Selasa (16/09/2014) Pengadilan Agama Ambon menggelar sidang keliling yang keempat kalinya atau yang terakhir dalam Tahun 2014. Sidang Keliling yang dilaksanakan di gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Namlea Kabupaten Buru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman S.H., M.HI., sebagai Hakim Ketua dengan didampingi oleh Drs. H. A. Tukacil, M.H., dan Drs. Abd. Razak Payapo (Hakim PA Ambon) masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sedangkan yang bertugas sebagai Panitera Pengganti adalah Umi Rahawarin, S.Ag serta Muhamad Nur Narahaubun sebagai Jurusita Pengganti.
Sidang Keliling yang digelar dari tanggal 16 sampai dengan 17 September 2014 tersebut berlangsung dengan lancar serta disambut dengan baik oleh Kementerian Agama Kabupaten Buru dan seluruh pihak yang sedang berperkara, alhasil dalam sidang keliling yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut berhasil memutuskan 28 perkara yang terdiri dari 25 perkara Cerai Gugat dan 3 Perkara Cerai Talak.
Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman S.H., M.HI menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat Namlea Kabupaten Buru dalam berperkara sangat tinggi. Ini di buktikan dengan masih adanya para pihak yang ingin mendaftar.
Namun berhubung batas waktu, maka disarankan untuk mendaftar pada sidang keliling periode berikutnya. Kemudian beliau juga menyampaikan Alhamdulillah meskipun persidangan yang dilakukan kali ini waktunya terbatas akan tetapi Majelis Hakim dapat menangani perkara dengan baik dan sukses.