PA Ambon Gelar Sidang Keliling Perdana di Kabupaten Buru

(Suasana Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap Pertama di Namlea Kabupaten Buru)
Ambon | www.pa-ambon.go.id
Senin (16/02/2015) Pengadilan Agama Ambon menggelar sidang keliling perdana tahun 2015 di Kota Namlea Kabupaten Buru, sidang keliling yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru tersebut menyidangkan 22 (dua puluh dua) perkara yang terdiri dari 17 perkara Cerai Gugat dan 7 Perkara Cerai Talak.
Sidang Keliling yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 17 Februari 2015 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, SH., MHI selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh Dra. Hj. Nurhayati Latuconsina dan H. Alimin Sanggo, SH yang masing-masing adalah Hakim Anggota, Lun Wakano sebagai Panitera Pengganti serta Fadly Mony sebagai Jurusita Pengganti. dari 22 (dua puluh dua) perkara yang ditangani terdapat diantaranya 4 (empat) perkara dilakukan mediasi namun gagal, selebihnya 22 perkara dikabulkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Ambon atas pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan di Kabupaten Buru tepatnya di Kota Namlea, karena dengan adanya sidang keliling ini masyarakat Kabupaten Buru sangat terbantu dalam rangka menyelesaikan persoalan Hukum dan Keadilan yang mereka hadapi.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, SH., MHI pula mengucapkan terima kasihnya kepada Kementerian Agama Kabupaten Buru atas kerjasama dan bantuan yang telah diberikan dalam rangka kelancaran pelaksanaan sidang keliling yang telah dilaksanakan. (IT)