PA Ambon Gelar Siang Keliling Perdana
Ambon | www.pa-ambon.go.id
Mengawali Tahun Anggaran 2013 tepatnya Selasa (16/4/2013) Pengadilan Agama Ambon menggelar Sidang Keliling yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Propinsi Maluku, perjalanan yang menelan waktu 8 sampai 9 jam dengan menggunakan kapal laut tersebut tidak mengurangi semangat dari Tim sidang Keliling Pengadilan Agama Ambon untuk melaksanakan Sidang dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan.
Sidang Keliling yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 18 April 2013 berlangsung dengan lancar, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Drs. H. Ilham Mushaddaq,SH, MH. dan Drs. Muhsin, MH. (Hakim Anggota), Drs. Abd. Razak Payapo (Hakim Anggota), Rusna Styastuti, SH sebagai Panitera Pengganti dan Ahmad Syekh Abu Bakar sebagai Jurusita Pengganti, dalam sidang keliling ini menyidangkan 19 perkara yang terdiri dari 16 (enam belas) Perkara Cerai Gugat dan 3 (tiga) perkara Cerai Talak. Dari 19 Perkara tersebut berhasil dikabulkan 17 ( tujuh belas ) perkara, 2 (dua) perkara dicabut.
Meskipun persidangan yang dilakukan kali ini terbatas waktunya akan tetapi Majelis Hakim dalam menangani perkara tetap sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan dalam pelaksanaan mediasi tetap berpedoman pada PERMA Nomor 1Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan .
Dari 19 (sembilan belas) perkara yang ditangani pada persidangan kali ini 5 (Lima ) perkara yang dilakukan mediasi. 1 (satu) perkara berhasil mediasi sehingga pihaknya mencabut perkaranya dan 4 (empat) perkara tidak berhasil dimediasi.
Karena sidang keliling yang selama ini dilaksanakan terbukti membantu masyarakat dalam layanan hukum dan keadilan maka antusias mayarakat dapat terlihat dengan masih adanya masyarakat yang ingin mendaftar pada sidang kali ini akan tetapi karena terbatasnya waktu maka disarankan untuk mendaftar pada sidang keliling periode berikutnya.