PA Agama Muara Labuh Lantik Hakim Baru
Muara Labuh | pa-muaralabuh.go.id
Senin, 25 Februari 2013, Pengadilan Agama Muara Labuh mengadakan acara pelantikan seorang Hakim di aula gedung Pengadilan Agama Muara Labuh. Adapun pejabat yang dilantik sebagai Hakim adalah YM. Bapak Aman S.Ag., yang sebelumnya bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Agama Dabo Singkep.
Acara Pelantikan berlangsung dengan hikmat dan dalam suasana kekeluargaan. YM. Bapak Aman S.Ag yang dalam acara perkenalan menyampaikan bahwa ini adalah mutasinya yang kedua sejak dilantik sebagai Hakim Pengadilan Agama.
Sebagai Hakim, beliau mengatakan siap untuk ditugaskan dimanapun diseluruh wilayah Republik Indonesia, baik di kepulauan apalagi di daratan, dan beliau menyatakan siap bergabung dan bekerja sama untuk mendukung dan mensukseskan visi dan misi serta program kerja Pengadilan Agama Muara Labuh.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh YM. Bapak (Drs. H. Mahruddin Andry, MH) menyampaikan bahwa peraturan Pemerintah No 94 tahun 2012 Tentang hak Keuangan Hakim telah dilaksanakan oleh Pemerintah, dengan demikian tidak ada alasan bagi Hakim untuk tidak mengabdi dengan sungguh-sungguh kepada negara demi tegaknya supremasi hukum di negeri tercinta ini.
Walaupun di Pengadilan Agama Muara Labuh tidak memiliki tunjangan kemahalan sebagaimana yang diperoleh Bapak Aman S.Ag., di Pengadilan Agama Dabo singkep, akan tetapi dengan kembali bertugasnya Bapak Aman, S.Ag., di daratan, itu sudah merupakan anugerah yang tak terhingga.
Dengan kebijakan sistem promosi mutasi yang telah digariskan dalam Blue print Mahkamah Agung, maka seluruh hakim tanpa terkecuali harus siap menjalani mutasi dalam kurun 3 tahun sekali diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Hakim adalah agen perubahan, sebagai agen hakim harus mampu membawa perubahan pada setiap peradilan yang disinggahinya, dengan pengalaman kinerja diberbagai tempat, baik dikepulauan maupun didaratan, pengalaman ini akan menambah luas wawasan seorang hakim, baik dibidang hukum, sosial maupun budaya, yang pada akhirnya akan berimplikasi terhadap kharakter seorang Hakim dalam menimbang dan memutus perkara.
Kharakter seorang Hakim tidak terbentuk dalam satu atau dua hari, kharakter hakim tidak dapat diperjual belikan, kharakter hakim hanya akan terbentuk dari pengalaman dalam memutus perkara, pengalaman dalam melihat seluruh aspek sosial dan budaya, karena hukum sejatinya hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Tanpa terasa rangkaian acara demi acara usai sudah, selamat bertugas buat sahabatku, selamat bergabung demi kemajuan Pengadilan Agama Muara Labuh yang kita cintai.