Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PTA Banten Selenggarakan Diklat Kompetensi Ekonomi Syariah

Serang | PTA. Banten.go.id
Terinspirasi dari semangat pimpinan Mahkamah Agung, khususnya Ketua Kamar Agama untuk menggesa para Hakim Peradilan Agama sesegera mungkin meningkatkan kompetensinya dibidang ekonomi syariah/perbankan syariah, maka Pengadilan Tinggi Agama Banten bekerja sama dengan Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan pelatihan kompetensi Ekonomi Syariah/Perbankan Syariah bagi para Hakim Peradilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten yang pembukaannya dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2014. Pelatihan ini akan berlangsung sampai hari Jumat 13 Juni 2014.
Pelatihan ini dibuka oleh Direktur Penelitihan, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DP4S) mewakili Pimpinan Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan dihadiri Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang diwakili Hakim Agung Dr. Drs. H Habiburrahman, M.Hum. serta Dr. H.Ahmad Kamil, S.H, M.Hum, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial.
Dr. Drs. H, Habiburrahman, M.Hum. Hakim Agung yang mewakili Ketua Kamar Agama menyampaikan terima kasih kepada pimpinan OJK untuk pertama kali mengadakan kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Banten mengadakan kegiatan Pelatihan Ekonomi Syariah / Perbankan Syariah bagi Hakim Peradilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Pimpinan OJK dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini dimaksudkan untuk menjawab keraguan perbankan syariah kemampuan menangani sengketa ekonomi syariah, dengan pelatihan ini hakim-hakim peradilan agama Banten untuk mendapat sertifikasi syariah. Pelatihan ini mengilhami pimpinan OJK untuk melakukan MoU dengan Mahkamah Agung RI dan Bank Indonesia pada tanggal 5 Juni 2014 yang lalu di Hotel Borobudur Jakarta. Program ini sebagai program prionir dari Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Banten. Kami berharap program ini dapat ditingkatkan menjadi program secara nasional melalui kerja sama antara OJK dan MA RI.
Dr. H. Ahmad Kamil, S.H, M.Hum, menyampaikan keynote speech dengan tema "Kesiapan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah". Sesepuh Peradilan Agama itu dalam keynote speechnya mengemukakan bahwa para Hakim peradilan agama adalah penegak ekonomi syariah/ perbankan syariah di Indonesia. Ahmad Kamil mengharapkan hakim agama lebih siap dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, dengan memperdalam kompetensi dalam bidang ekonomi syariah/ perbankan syariah.
Selaku Koordinator panitia pelaksana setempat, Masrum mengungkapkan kegembiraannya dengan dibukanya pelatihan kompetensi ekonomi syariah/perbankan syariah ini, karena dengan pelatihan ini seluruh hakim Peradilan Agama sewilayah PTA Banten insyaallah akan mendapatkan ilmu yang komprehensip dibidang ekonomi syariah/perbankan syariah dari ahlinya, sehingga akan dipercaya dan tidak akan diragukan lagi oleh para pencari keadilan, terutama perbankan syariah untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah atau perbankan syariah di Pengadilan Agama yang berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2006 memang diberi wewenang menyelesaikan sengketa mereka tersebut.
Lebih lanjut Masrum menjelaskan, bahwa Petatihan ini akan diselenggarakan dua kali; Pertama dalam bentuk pelatihan kompetensi, oleh Departemen Perbankan Syariah, OJK. Bekerja sama dengan PTS Banten, dilaksanakan pada 10 s/d 13 juni (4 hari) dan diikuti oleh 34 orang Hakim. Kedua dalam bentuk Orientasi Tugas Hakim atau bimtek ekonomi syariah/perbankan syariah oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten sendiri, akan diselenggarakan pada tanggal 17 s/d 19 Juni (3 hari), diikuti oleh 21 orang hakim . Untuk kegiatan yang kedua ini diselenggarakan oleh PTA Banten, namun Nara Sumber dari OJK.

Dua kegiatan tersebut materi ajarnya sama, antara lain: System ekonomi dan keuangan syariah, Kebijakan pengembangan jasa keuangan syariah, kebijakan pengawasan perbankan syariah, mediasi perbankan syariah, konsep dasar dan prinsip-prinsip operasional perbankan dan keuangan syariah, produk dan jasa perbankan syariah, produk dan jasa asuransi syariah, produk dan jasa gadai syariah, surat- surat berharga syariah, pasar modal syariah, arbitrase syariah dan perbandingan praktik perbankan syariah di berbagai Negara.
Disamping materi sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan materi pokok berupa "hukum kontrak/perjanjian/transaksi menurut hukum perdata dan menurut syariah" oleh Nara Sumber Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H, S.Ip. M.Hum, Hakim Agung dan "Hukum Formil dan Materiil ekonomi Syariah (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)" oleh Nara Sumber Dr. H. Purwosusilo, S.H, M.H, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
