Pengawasan di lingkungan peradilan bertujuan untuk memperoleh informasi, apakah penyelenggaraan teknis, pengelolaan administasi dan pelaksanaan tugas umum telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Hawasbid) yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/2354/KP.04.6/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, melakukan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) terhadap unit pelaksana Kepaniteraan dan Kesekretariatan di satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Binwas berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu dari tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2021. Adapun objek pengawasan meliputi bidang :
- Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik (Hawasbid : Drs. H. Jeje Jaenudin, M.S.I.)
- Keuangan dan Laporan Perkara, Administrasi dan Register Perkara (Hawasbid : Drs. Mazharuddin, M.H.)
- Minutasi dan Kearsipan Perkara (Hawasbid : Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum)
- Perencanaan dan Kepegawaian (Hawasbid : Drs. H. Basuni, S.H., M.H.)
- Umum dan Keuangan (Hawasbid : Drs. H. Syaiful Heja, M.H.)
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H. selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan, mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan dimaksudkan untuk memberikan pengawasan, pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
“Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi harus lebih optimal, baik proses maupun hasilnya, apalagi tahun ini PTA. Medan diusulkan sebagai salah satu satker yang berpeluang meraih prediket Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)”, ujarnya.
Untuk itu beliau mengharapkan kepada Hawasbid yang ditunjuk agar melaporkan hasilnya kepada koordinator pengawasan paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan binwas.
“Saya akan merumuskan tindaklanjut temuan oleh para Hawasbid”, tegasnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua mengungkapkan bahwa temuan, identifikasi dan inventarisasi kendala dan permasalahan pada saat dilakukan binwas sangat dibutuhkan guna memudahkan evaluasi dan pemecahan masalah (solusi).
“Bagi unit pelaksana yang diawasi berkewajiban pula melaksanakan hasil tindaklanjut Hawasbid tersebut”, pungkasnya.
Untuk diketahui, Binwas merupakan kegiatan reguler atau bersifat insidentil yang biasa dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan guna mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi dan ketidakefisiensian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. (Nas)