Operator SIMAK BMN PA Sampit Menghadiri Sosialisasi Laporan Wasdal BMN
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun (KPKNL) Nomor: S-64/WKN.12/KNL.02/2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Undangan Sosialisasi Penyampaian Laporan Wasdal BMN Secara Online Melalui Aplikasi SIMAN dan Tata Cara Pemanfaatan BMN, maka Sekretaris Pengadilan Agama Sampit berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A3/351/OT.01.2/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 telah memberikan tugas kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan/Operator SIMAK BMN Anita Rahma Diyani, S.H.I. untuk menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Aula KPKNL Pangkalan Bun pada tanggal 14 s.d. 15 Maret 2017.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Satuan Kerja Vertikal se wilayah kerja KPKNL Pangkalan Bun sebanyak 41 satker. Menurut narasumber dari KPKNL Tri Atmojo bahwa maksud diadakannya kegiatan tersebut adalah bahwa mulai tahun depan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN yang dulunya dibuat secara manual akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi SIMAN dan wacana DJKN sebagai Revenue Center.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara disebutkan bahwa Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap:
- BMN;
- pelaksanaan pengelolaan BMN; dan/atau
- pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan/pengurusan BMN.
Dengan ruang lingkup pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang meliputi: pemantauan dan penertiban.
KPB wajib mmebuat laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian BMN kepada KPKNL selaku Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang secara berjenjang dan harus diterima oleh KPKNL paling lambat pada akhir bulan Maret.
(Isn)