Operasionalkan Posbakum, PA Lubuk Pakam Bekerjasama dengan IAIN

Lubuk Pakam | pa-lubukpakam.net
Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 yang lalu bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB dengan Lembaga Penyedia Biro Konsultan dan Bantuan Hukum Islam (BKBHI) IAIN Sumatera Utara, Nomor: W2-A.10/127/Kp.01/I/2014 tentang penyedia pemberi bantuan hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2014.
Kerja sama dimaksud adalah dalam rangka penyedia layanan berupa: informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum (pembuatan surat gugatan atau permohonan) terhadap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau bagi masyarakat yang tidak memiliki akses dibidang informasi dan konsultasi hukum.
Kerja sama serupa juga dibuat antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PERSADA Nomor: 002/PBH-YLBH-PK-P/II/2014 dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014.
Dan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 itu juga secara bersamaan bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. Nur Mujib, M.H. memberikan pengarahan kepada kedua lembaga penyedia jasa hukum tersebut bahwa, penyedia jasa wajib memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.
Profesional dalam arti bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan sebagai anggota Biro Bantuan hukum. Bertanggung jawab dalam arti melayani dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan menguasai hukum materil dan hukum formil dan bersedia menanggung konsekuensi akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya, dan juiga diharapkan dapat bekerja sama baik sesama lembaga penyedia jasa untuk membantu masyarakat dan tidak membuat susah masyarakat maupun bekerja sama dengan aparat terkait dalam pelayanan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB ini, hal ini semata-mata demi tegaknya pelayanan yang efektif dan efesien bagi masyarakat pencari keadilan.

Dan Drs. Nur Mujib, M.H. menambahkan, yang tidak kalah pentingnya agar masing-masing anggota lembaga penyedia jasa hukum ini agar sepenuhnya mengingat dan mentaati larangan-larangan yang termaktub dalam Pasal 30 PERMA Nomor 1 Tahun 2014 diantaranya: larangan meminta imbalan dalam bentuk apapun, memberikan janji-janji atau menjamin terhadap para pihak pencari keadilan bahwa perkaranya akan memang. Dan segala poin-poin kewajiban yang ada dalam Perma tersebut agar ditaati sepenuhnya dengan penuh tanggung jawab. Demikian akhir pesan dan amanat Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB.
Akhirnya acara ditutup dengan foto bersama antara kedua lembaga bersama Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. Nur Mujib, M.H.; Wakil Ketua Drs. H. K. M. Junaidi, S.H. dan Panitera/Sekretaris, Drs. Muslih serta Panitera Muda Gugatan, Drs. M. Sofyan, M.H. (muslih)
