Opening Meeting Asessment Internal APM Pengadilan Agama Tilamuta Tahun 2021
Senin (27/09/2021), berdasarkan surat Dirjen Badilag nomor : 3/82/DJA.3/HM.00/9/2021 perihal Input Data Asesmen Internal APM Pada Aplikasi PMPAPM, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Faisal Sastra M. Rivai, S.H.I.,M.H. mengadakan rapat di ruangan sidang dengan para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional guna membahas dan menindaklanjuti surat tersebut.
Rapat dimulai pukul 14.00 Wita, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Faisal Sastra M. Rivai, S.H.I.,M.H. didampingi dengan Hakim, Panitera dan Kasubag PTIP membahas aplikasi PMPAPM yang akan digunakan untuk menginput data asessmen. Seperti yang diketahui Aplikasi PMP-APM digunakan oleh setiap satuan kerja untuk mengunggah dokumen dokumen Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), serta untuk membantu melakukan penilaian mandiri. Satuan kerja dapat membuka aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Akreditasi Penjaminan Mutu (PMPAPM) melalui tautan pmpapm.badilag.net.
Selanjutnya Kasubag PTIP memberikan username dan password yang telah diset sebelumnya kepada para pejabat untuk menelaah dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengisi pertanyaan serta eviden yang ada pada aplikasi tersebut. Selain itu beliau juga menjelaskan terdapat 7 kriteria/ruang lingkup yang harus diisi. Selanjutnya Ketua membentuk Tim Untuk mengisi aplikasi tersebut mulai dari ruang lingkup 1 hingga 7 sesuai dengan area yang tercantum. Serta membentuk Tim Asessor Internal yang teridi dari para Hakim.
Selanjutnya untuk menutup rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Faisal Sastra M. Rivai, S.H.I.,M.H. berharap agar semua bagian dapat mengisi kelengkapan dokumen tepat waktu dan mempertahakan nilai APM seperti sebelumnya. (TIO)