Ombudsman Gelar Sosialisasi di Provinsi Kalimantan Tengah
Suasana kegiatan Audiensi pada prosesi perkenalan
Palangkaraya | www.pta-palangkaraya.go.id
Sesuai SK Ketua Mahkamah Agung Nomor :026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan publik diantaranya menerima permintaan sosoalisasi Ombudsman Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Rabu, 06 Maret 2013.
Lembaga Independen yang berdiri sejak tahun 2007 di Kalimantan Tengah hadir di kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan tujuan melakukan udiensi dengan seluruh jajaran Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya diantaranya dihadiri oleh Bapak Drs. H. Rodlin Afif, SH Selaku ketua, Bapak Drs.H. Ahmad, SH.,MH selaku wakil ketua, Bapak Drs.Darmadi selaku Panitera/Sekretaris, para hakim tinggi, serta pejabat struktural dan fungsional.
5 (lima) orang anggota Ombudsman Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diantaranya Ledel April Awat, SH selaku Wakil Ketua, Kintasari, M.Kn selaku Sekretaris, Juliana Asihai, ST selaku bendahara, Frendly Albertus, MA selaku Koordinator Pencegahan, Emilson, A, MH diawal acara menjelaskan tentang apa itu Ombudsman.
“Ombudsman berasal dari bahasa swedia kuno yang berarti perwakilan dan merupakan lembaga mandiri (independen) yang bertugas mengaswasi penyelenggaraan pemberian pelayanan oleh aparat (Negara dan Pemerintah) kepada masyarakat dan dalam rangka pelaksanaan tugas serta wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan sesuai UU No.37 Tahun 2008” pemaparan dari Ledel April.
Maladministrasi
Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelengaraan pelayanan publik dalam suatu instansi merupakan beberapa tugas dari ombudsman.
Secara pengertian umum maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Tidak menerima surat kaleng
Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan laporan kepada Ombudsman. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun, namun ada tatacara yang perlu dilakukan dalam proses pelaporan diantaranya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap Pelapor, memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci dan sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
“jadi kami ga nerima surat keleng pak, kalo mau melaporkan silahkan datang ke kantor kami di jln R.T.A. Milono No 2, Palangka Raya atau ga telp ke (0536)3321088 - 081254444612” tegas Ledel April sambil tersenyum menjawab salah satu pertanyaan dari audien di sesi tanya jawab.
Sesi tanya jawab antara perwakilan Ombudsman dan Para Hakim Tinggi
“Semoga dengan adanya pertemuan ini bisa meningkatkan mutu pelayanan kita ke masyaratkat, memberikan pelayanan yang jauh lebih baik di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, jangan sampe kita dilaporkan ke Ombudsmen gara-gara pelayanan kita yang kurang baik” pesan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya untuk seluruh audien di akhir acara.
(ZSU/SIM)