November, Tingkat Penyelesaian Perkara di PA Nunukan Cukup Menggembirakan

Sidang Keliling di Balai Sidang Sebatik, Proses Penyelesaian Perkara
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Menurut data yang ada di bagian Kepaniteraan PA Nunukan, sepanjang bulan November 2013 ini PA Nunukan telah memutus 26 perkara. Terdiri dari gugatan 22 perkara, dan permohonan 4 perkara.
Untuk lama jangka waktu penyelesaian setiap perkara, dari 26 perkara diputus PA Nunukan tersebut, terdapat 21 perkara yang diputus sampai dengan 3 bulan; dan hanya ada 5 perkara yang diputus antara 3 sampai dengan 6 bulan.
Sedangkan untuk perkara yang diputus lebih dari 6 bulan, atau belum diputus lebih dari 6 bulan, tak ada terdapat satu perkara pun yang diputus di PA Nunukan untuk dan selama jangka waktu tersebut. Maka dapat dibilang bahwa tingkat penyelesaian perkara di PA Nunukan di akhir tahun ini cukup bagus dan menggembirakan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I., ketika dikonfirmasi mengenai jangka waktu tingkat penyelesaian perkara di PA Nunukan selama November 2013 ini.
Menurutnya, dengan tambahan 2 Hakim baru beberapa waktu lalu sehingga persidangan dapat dilaksanakan oleh 3 Majelis Hakim, sangat membantu mempercepat proses penyelesaian setiap perkara yang masuk ke PA Nunukan.

Rekapitulasi Tingkat Penyelesaian Perkara November 2013
Di samping itu, ujar ibu 3 orang anak ini, perkara-perkara di PA Nunukan ini pada umumnya hanya perkara perceraian dan sejenisnya, yang tidak memerlukan pemeriksaan yang rumit dan kompleks. Bahkan kebanyakannya diputus dengan verstek (diluar hadirnya tergugat).
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
