Padangsidimpuan, Senin 29 November 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, telah dilakukan upaya mediasi perdamaian oleh hakim mediator Hasybi Hassadiqi, S.H.I untuk perkara pencabutan kuasa atas hak asuk anak dengan Nomor Register perkara No.298/Pdt.G/2021/PA.Pspk. Mediasi tersebut berhasil damai dengan kesepakatan perdamaian keseluruhan yang telah dikukuhkan oleh majelis hakim persidangan ke dalam bentuk akta perdamaian.
Selanjutnya Akta Perdamaian tersebut akan dibacakan oleh hakim majelis dan disaksikan oleh pihak berperkara dan kuasa hukum dari kedua belah pihak. Keberhasilan dalam mecapai kesepakatan damai ini tentu didasari dengan keberhasilan mediator dalam memediasi kedua pihak untuk berkomunikasi dengan baik dan saling membuka hati juga pikiran untuk tidak memperpanjang atau memperumit permasalahan yang ada. Keberhasilan ini juga menghadirkan rasa puas bagi seluruh yang hadir, baik kedua pihak berperkara maupun kuasa hukum dari kedua pihak.
Semoga ke depannya Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan semakin banyak mencetak keberhasilan-keberhasilan lainnya dalam memediasi perkara. (/RN)