November 2015, Mediator PA Muara Bulian Sukses Damaikan 2 Perkara Cerai
Muara Bulian | PA Muara Bulian
Perkawinan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 pada pasal 1 dijelaskan sebagai ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan tujuan perkawinan dalam islam sebagaimana yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 3 bahwa “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah”.
Perkawinan dalam islam juga bertujuan untuk memelihara pandangan mata dan menjaga kehormatan diri juga bertujuan untuk mendapat keturunan yang sah serta sehat jasmani, rohani dan sosial, mempererat dan memperluas hubungan kekeluargaan serta membangun masa depan individu, keluarga dan masyarakat yang lebih baik.
Seiring perjalanan waktu kadang kala pernikahan yang sudah lama dijalani bersama akan menemui berbagai macam cobaan yang menimbulkan percekcokan kedua belah pihak, tidak sedikit yang berujung kepada perceraian.
Negara telah mengatur bahwa sahnya suatu perceraian itu apabila dilakukan didepan majelis hakim dalam suatu persidangan yang sah. Sebelum perceraian itu terjadi sudah menjadi tugas dari Pengadilan Agama untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak terjadi perceraian dengan berbagai macam pertimbangan.
Untuk mendamaikan kedua belah pihak, Pengadilan Agama sudah menunjuk Hakim Mediator sebagai penengah yang akan mendamaikan kedua belah pihak.
Di Pengadilan Agama Muara Bulian, pada bulan November 2015 ini seorang mediator berhasil mendamaikan dua pasangan dalam perkara yang berbeda.
Roni Fahmi, S.Ag., M.A adalah seorang Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Agama Muara Bulian, ia juga bertindak sebagai Hakim Mediator yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian.
Dua perkara yang sukses ia damaikan pada bulan November 2015 ini adalah perkara No. 0221/Pdt.G/2015/PA.Mbl dan No. 0261/Pdt.G/2015/PA.Mbl. keduanya merupakan perkara cerai gugat yang terdaftar di PA Muara Bulian.
Roni Fahmi, saat dimintai keterangannya perihal keberhasilannya mendamaikan kedua belah pihak ini menjelaskan, bahwa butuh kesabaran dan metode pendekatan khusus dalam memediasi dua perkara ini, karena sangat berkaitan dengan masalah hati (menyatukan dua hati yang sama-sama terluka) dalam hal ini tentunya berbeda dengan mediasi dalam persoalan kebendaan lainnya.
“Mediator secara seksama harus mendengar dan menampung keluh kesah, luapan emosi dan kekesalan, keinginan dan harapan masing-masing pihak secara berimbang guna mendapatkan akar masalah dalam rumah tangga mereka.
Setelah itu mediator menggugah perasaan dan emosional kedua belah pihak dengan kata-kata manis dan romantis masa lalu, sembari menekankan dampak-dampak perceraian terhadap perkembangan dan psikologis anak-anak mereka,” urai hakim mediator yang dikenal ramah dan penuh senyum ini.
Setelah menjalani proses mediasi dengan dinasehati dan diberikan saran, bimbingan serta petunjuk oleh Hakim Mediator kedua belah pihak sepakat untuk rujuk/damai.
Dua perkara yang berhasil didamaikan ini akhirnya dicabut, dan majelis hakim yang diketua oleh Drs. H. Afrizal dalam menangani perkara ini mengeluarkan penetapannya yang menyatakan perkara No. 0221/Pdt.G/2015/PA.Mbl dicabut pada tanggal 05 November 2015, Kemudian perkara No. 0261/Pdt.G/2015/PA.Mbl dicabut pada tanggal 26 November 2015. (Fier_PA.Mbl)