logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

November 2014, PA Nunukan Putus 170 perkara

Statistik Perkara Diputus PA Nunukan Tahun 2014

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Perkara diputus PA Nunukan pada November 2014 mencapai 170 perkara. Jadi secara keseluruhan hingga November 2014, PA Nunukan sudah memutus sebanyak 1187 perkara.

Ke-170 perkara yang diputus PA Nunukan tersebut terdiri dari perkara cerai gugat (12 perkara), cerai talak (5 perkara), itsbat nikah (132 perkara), asal usul anak (1 perkara), digugurkan (19 perkara), dan ditolak (1 perkara).

Hal tersebut diketahui dari data Laporan Bulanan PA Nunukan yang telah dikirimkan ke PTA Samarinda (manual) dan ke Ditjen Badilag (online).

Dari data tersebut, tampak bahwa perkara diputus PA Nunukan hingga November 2014 ini masih tetap didominasi perkara permohonan itsbat nikah. Ini wajar karena perkara diterima PA Nunukan juga didominasi perkara permohonan itsbat nikah yang sudah mencapai 1000 perkara.

Hampir 90 persen lebih perkara permohonan itsbat nikah yang diputuskan PA Nunukan itu berasal dari program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat tidak mampu.

Seluruhnya ada 7 Kecamatan di Kab. Nunukan yang mendapatkan bantuan di tahun anggaran 2014 ini untuk melaksanakan  program bantuan sosial ini bekerjasama dengan PA Nunukan dan Kantor Kemanag Kab. Nunukan (KUA).

Program bantuan sosial Pemkab. Nunukan (sidang itsbat nikah massal) ini seluruhnya telah selesai dilaksanakan oleh Kecamatan-kecamatan yang ditunjuk dan berlangsung dengan sukses. 

Bupati Nunukan Drs. H. Hasan Basri selalu hadir pada setiap pembukaan pelaksanaan sidang itsbat nikah massal ini. Beliau juga yang langsung menyerahkan Buku Nikah pasangan suami-istri (pasutri) yang pernikahannya telah diitsbatkan Majelis Hakim PA Nunukan.

Sidang Itsbat Nikah Massal di Sebatik Pendominasi Perkara Putus

Rencananya tahun depan program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini akan dilanjutkan di Kecamatan-kecamatan lain yang belum melaksanakan, dengan melibatkan Disdukcapil untuk penerbitan akta kelahiran putra-putri para pasutri yang pernikahannya telah diitsbatkan. Semoga!

 (RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice