Notulensi Hasil Rapat Pembahasan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi Pada PA Jambi

Jambi | PA Jambi
(17/2/16) Rapat terbatas antara pimpinan, para Hakim dan mediator Pengadilan Agama Jambi pada hari Rabu, tangal 17 Februari 2016, menghasilkan kesepakatan rapat sebagai berikut :
1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Agama Jambi wajib terlebih dahulu diupayakan melalui mediasi pasal 4 ayat (1) kecuali :
- Sengketa pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya Penggugat atau Tergugat yang tela dipanggil secara patut
- Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan (pasal 4 huruf b dan c)
2. Pada hari sidang yang ditentukandan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. (pasal 17 ayat (1))
- Hakim pemeriksa wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak (pasal 17 ayat (6))
- Hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir penjelasan mediasi kepada para pihak (pasal 17 ayat (8))
- Formulir penjelasan mediasi ditanda tangani para pihak (pasal 17 ayat (9))
- Penjelasan oleh hakim pemeriksa perkara dan penanda tanganan formulir penjelasan mediasi wajib dimuat dalam berita acara sidang (pasal 17 ayat (10))
3. Hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak yang berperkara pada hari itu juga untuk berunding memilih mediator (pasal 20 ayat (1))
- Jika para pihak telah memilih mediator, Ketua Majelis pemeriksa perkara menunjuk mediator dan menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan mediasi dan menunjuk mediator serta memberitahukan kepada mediator (pasal 20 ayat (5) dan (6))
- Hakim pemeriksa wajib menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada para pihak menempuh mediasi (pasal 20 ayat (7))
- Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi (pasal 24ayat (2))
4. Mediator menentukan hari dan tanggal pertemuan mediasi setelah menerima penetapan penunjukan mediator (pasal 21 ayat (1))
- Mediator melalui panitera melakukan pemanggilan para pihak dengan bantuan jurusita atau jurusita pengganti untuk menghadiri pertemuan mediasi dan jurusita / jurusita pengganti wajib melaksanakan perintah mediator (pasal 21 ayat (2) dan (3)
5. Apabila Penggugat tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi (pasal 22 ayat (1) dan (2))
- Mediator menyampaikan laporan Penggugat tidak beriktikad baik kepada hakim pemeriksa perkara dan hakim pemeriksa perkara mengeluarkan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran mediasi (pasal 22 ayat (3) dan (4))
- Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana pasal 7 ayat (2) dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi (pasal 23 ayat (1))
- Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi dibebankan terlebih dahulu kepada pihak Penggugat melalui panjar biaya perkara (pasal 9 ayat (1)
- Biaya pemanggilan ditambahkan pada penghitungan biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang (pasal 9 ayat (2))
6. Hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sehingga parapihak tidak melakukan mediasi telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan (pasal 3 ayat (3))
- Dalam hal terjadi pelanggaran, apabila diajukan upaya hukum, maka pengadilan tingkat banding atau mahkamah agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan mediasi (pasal 3 ayat (4)).
Demikian hasil kesepakatan rapat ini disetujui dan ditetapkan oleh seluruh peserta rapat dan untuk dipedomani dan dilaksanakan di Jambi sebagaimana mestinya. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)