logo web

Dipublikasikan oleh PA Bengkulu pada on .

 

 

Rabu, 4 Agustus 2021 Penandatangan Nota Kesepahaman antara Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A dengan Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia resmi di sepakati antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Penandatanganan dilaksananan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkulu yang langsung di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA, Askonsri, S.H., M.H.I dan Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia yang oleh Abdusy Syakir, S.H., M.H. Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Ketua (Dra. Ma’ripah), Panitera (Agusalim. S.H.,M.H), Sekretaris (Sisli Rudi, S.H., M.H.) dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala (Henni Zein.S.Kom., M.H.) dari pihak Pertama sementara Pihak kedua hanya hanya yang bersangkutan menandatangani dan menyaksikan.

Nota Kesepahaman dengan  Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA ini salah satu upaya meningkatkan kinerja para mediator guna mencapai hasil Mediasi yang baik (perdamaian) antara para pihak yang berperkara.

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi semester pertama terhadap para mediator non hakim yang ada selama ini, sehingga kinerjanya tidak sesuai dengan yang di harapkan kiranya perlu di evaluasi. hal ini guna menciptakan para Mediator non hakim yang professional dan beritegritas khususnya yang ada di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA .

Dengan adanya Kerjasama ini, di harapkan kedepannya , Hasil mediasi yang dilaksanakan oleh mediator Non Hakim mengalami peningkatan dari yang sebelumnya karena mediasi ini juga mempunyai peranan penting dalam proses persidangan, dalam mediasi ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak dan membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian, proses mediasi diselenggarakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA  dan dengan adanya bantuan mediator non hakim ini diharapkan banyak proses persidangan yang bias selsai dengan jalur perdamaian.

‘’kita berharap dengan adanya Mediator Non Hakim ini, supaya banyak penyelesaian pekara dengan jalan perdamaian’’ ungkap Ketua ramah.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice