Nilai Pelayanan Publik PA Stabat Nyaris Sempurna
Stabat | PA Stabat
Pengadilan Agama Stabat Klas I-B pada hari Senin, tanggal 25 April 2016 menerima Tim Pengawasan dan Pembinaan dari PTA Medan. Ketua PA Stabat, Drs. H. Tarsi, S.H., M.H. yang didampingi Wakil Ketua Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H, Panitera Drs. Rizal Siregar S.H, dan Sekretaris Dela Krisna Beti, S.H. menjamu Tim di ruang Ketua yang terdiri dari Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. sebagai ketua tim, dan anggota H.M. Ridwan Siregar, S.H., M.H., DR. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Addelaida Rangkuti, S.H., M.M., Novi Andriyani, S.E., M.M. dan Ahsanul Arifin.
Ketua Tim Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat tugas PTA Medan tanggal 22 April 2016 Nomor:W2-A/1483/KP.04.6/IV/2016, pengawasan dan pembinaan di PA Stabat dilaksanakan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 25 s.d. 26 April 2016.
Ketua PA Stabat mengatakan, “sangat senang menerima Tim Pengawasan dan Pembinaan dari PTA Medan dan berharap dari hasil pengawasan dan pembinaan ini nantinya dapat membuat kinerja PA Stabat semakin membaik”. “Apa lagi PA Stabat sedang membangun Zona Integritas”, kata Ketua PA Stabat.
Tim Pengawasan dan Pembinaan melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Bagian Kepaniteraan meliputi bidang manajemen peradilan dan pelayanan publik, bidang administrasi perkara dan bidang tehnis yustisial. Sedangkan bidang kesekretariatan meliputi bidang Perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan, bidang Kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, serta bidang umum dan keuangan.
Setelah Tim Pembinaan dan pengawaan melaksanakan tugasnya selama 2 hari, pada pukul 15.00 WIB bertempat di ruang sidang utama, diadakan expose terhadap hasil pengawasan dan pembinaan.
Ketua Tim dalam expose tersebut mengatakan, “bahwa secara umum Pengadilan Agama Stabat telah melaksanakan tupoksinya dengan baik, tidak ada temuan-temuan yang bersifat mayor, hanya ada beberapa temuan yang bersifat minor, tidak termasuk hal yang fatal, hanya perlu sedikit penyempurnaan”.
Lebih lanjut Ketua Tim mengatakan, “hasil pengawasan dan pembinaan akan diberikan ke PA Stabat, dan PA Stabat dalam waktu yang tidak terlalu lama harus menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, dan melaporkannya ke PTA Medan”.
Selanjutnya Ketua Tim mempersilahkan anggota tim yang lain untuk memaparkan hasil pengawasannya. Pengawasan bidang pelayanan publik yang disampaikan oleh H.M. Ridwan Siregar, S.H., M.H. mengatakan, “untuk pelayanan publik Pengadilan Agama Stabat nilainya nyaris sempurna (99,9)”. PA Stabat telah melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan peraturan yang ada, hanya ada 1 (satu) item yang belum diimplementasikan, yaitu pemasangan CCTV di ruang mediasi, hal ini dikarenakan anggaran yang belum memadai. (rzl).
