
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jumat 16/09/2022 Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama Islam namun tidak dicatatkan secara negara, dalam hal ini melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan yang dilakukan secara siri, seperti tidak jelasnya hak-hak pasangan suami istri, status anak, hak-hak kewarisan dan ketidakpastian hukum lainnya.
Untuk itu Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang melaksanakan kegiatan sosialisasi dampak negatif dari pernikahan yang dilakukan secara siri.
Bertempat di Balai Desa Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Muhajjir, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang memberikan pandangan hukum dan melakukan sosialisasi mengenai dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari pernikahan yang dilakukan secara siri, pada kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB ini Datok Penghulu dan Sekretaris Desa menyambut hangat kedatangan Bapak Muhajjir yang didampingi oleh Muchtar Lufti, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan, Fahmi Ardiansyah, S.Pd., Junaidi dan Taufik Hidayat Siregar selaku staff PPNPN.
"Nikah Siri adalah pernikahan yang sah secara agama, jadi bukan serta merta pernikahan itu dilaksanakan tanpa memenuhi rukun pernikahan, jadi tidak sembarangan, pun demikian pernikahan siri tidaklah tercatat pada negara, maka dari itu negara tidak dapat melindungi hak-hak baik itu milik suami, istri maupun anak karena tidak terdapat kepastian hukum di dalam pernikahan tersebut. Maka dari itu saya himbau agar Bapak dan Ibu mencatatkan pernikahannya kepada negara sehingga negara nantinya akan melindungi hak-hak Bapak dan Ibu sekalian" jelas Bapak Muhajjir.
Pada kesempatan yang lain Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menjelaskan "Tidak semua jalan pintas adalah jalan pulang, malah terkadang itu adalah jalan menuju jurang. Nikah siri hanya menunda permasalahan, masyarakat harus memikirkan bagaimana nasib dirinya dan keturunannya kedepan".
(HUMAS/MCL)