Mutasi ke PA Tenggarong, Pansek PA Nunukan Diaudit PTA Samarinda

3 Auditor PTA Samarinda Bersama Pansek PA Nunukan Saat Audit
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Selasa (10/9/2013), PA Nunukan kedatangan tamu dari PTA Samarinda dalam rangka melakukan monitoring proyek dan audit terhadap kinerja Pansek PA Nunukan Bahrudin, A.Md., S.H., M.H. yang sebentar lagi akan mutasi menjadi Pansek PA Tenggarong kelas I-B.
Pelaksanaan audit ini sesuai dengan Surat Edaran MA-RI No.8 Tahun 1996 tentang Pertanggungjawaban Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan, jo. Surat Dirjen Badilag No.1471/DjA/KU.00/V/2008 tentang Pemeriksaan Keuangan Sebelum Serah Terima Jabatan.
Karena kedatangannya bersamaan dengan “Hari Yang Diliburkan” sehubungan dengan Pilkada Kaltim, maka tim audittor PTA Samarinda ini baru bisa melaksanakan tugasnya mulai hari Rabu-Jum’at, tanggal 11 s/d 13 September 2013.
Wakil Ketua PTA Samarinda H. Helmy Bakri, S.H., M.H. semula direncanakan akan memimpin langsung tim auditor PTA Samarinda ini, di samping akan melakukan pembinaan di PA Tarakan dan PA Nunukan.
Namun karena ada panggilan mendadak dari Ditjen Badilag dalam rangka Rapat Koordinasi KPTA dan WKPTA se-Indonesia di Jakarta, WKPTA Samarinda yang sudah tiba di Tarakan, terpaksa membatalkan rencana kunjungannya ke PA Nunukan dan langsung terbang ke Jakarta hari itu juga (11/9/2013).
Berdasarkan Surat Tugas No.W17-A/1194/KP.01.1/VIII/2013, tanggal 26 Agustus 2013, tim auditor PTA Samarinda ini terdiri dari H. Murtaji, S.E., S.H., M.H. (Wasek PTA Samarinda), Ruliana, S.H. (Kasubbag. Keuangan PTA Samarinda) dan Ratna Mayasari, A.Md. (Staf Subbag Keuangan).
Di samping itu, keesokan harinya (11/9/2013) Pansek PTA Samarinda Drs. M. Darman Rasyid, S.H., M.H., menyusul dan menyertai tim auditor setelah melakukan pembinaan di PA Tarakan.
Salah Seorang Auditor (Ratna Mayasari) Tengah Mencocokkan Uang Kertas Pihak Ketiga
Hal-hal yang menjadi obyek pemeriksaan tim auditor PTA Samarinda ini meliputi bagian Kesekretariatan dan bagian Kepaniteraan PA Nunukan, khususnya yang berhubungan dengan keuangan APBN (DIPA) dan uang pihak ketiga.
Di antaranya yang diperiksa tim auditor adalah pertanggungan jawab berkas perkara dan keuangan pihak ketiga; memeriksa keadaan kas; register penutupan kas; sisa perkara dan keadaan keuangannya; keuangan perkaya yang masih dalam upaya hukum; keuangan perkara yang telah diputus tapi belum dilaksanakan pemberitahuan isi putusan; keuangan perkara yang telah diputus tapi belum sidang pengucapan ikrar talak; sisa panjar biaya perkara yang belum diambil/dikembalikan kepada pemohon/penggugat;
Di samping itu diperiksa juga oleh tim auditor berita keuangan DIPA PA Nunukan (APBN); dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)