logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Mulai Tahun 2023 Pekerja Honorer akan di Hapus 

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan bahwa status honorer di tahun 2023 akan di hapus dari instansi pemerintah. Hal ini menurutnya sudah berdasarkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajmen PPK. Dalam Keterangannya Tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan unutuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Dengan adanya kebijakan penghapusan ini mulai tahun 2023 hanya ada du jenis status pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut sebagai Aparatu Sipil Negara(ASN).

Adapun terkain beberapa pekerjaan di instansi pemerintah seperti petugas keamanan dan kebersihan. Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga ahli daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll). (aes)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice