Rangkasbitung (26/7/22), Hakim Mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung, Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H., kembali berhasil mediasi dua perkara sekaligus pada perkara cerai gugat dengan perkara Nomor 787/Pdt.G/2022/PA.Rks. dan Nomor 784/Pdt.G/2022/PA.Rks. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung para pihak menyatakan berdamai dan rukun kembali untuk membina rumah tangga. Keberhasilan mediasi ini merupakan yang kesekian kalinya sejak awal tahun 2022, setelah selasa tanggal 5 Juli 2022, beliau juga berhasil melaksanakan mediasi.
Keberhasilan mediasi pada dua perkara tersebut dilanjutkan oleh para pihak dengan mencabut perkara masing-masing. Hakim mediator memberikan arahan kepada para pihak, dan para pihak menyatakan bahwa emosi harus segera diredam dengan kepala dingin, duduk berhadapan dengan baik dan saling introspeksi, serta jika perlu mendatangkan ustadz atau yang disepuhkan untuk mendapatkan nasihat yang baik dan segera mendapatkan jalan keluar dari masalah/kesalah pahaman yang dihadapi oleh masing-masing suami dan isteri.
Kedua belah pihak bersepakat untuk menjadi pribadi yang baik dan tidak cepat dalam mengambil keputusan, serta tetap untuk fokus ketujuan awal pernikahan yaitu menjadi rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
Penulis : Muhamad Tsabbit Abdullah, S.H