Mudahkan Masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Adakan Sidang Keliling Di Kecamatan Kejuruan Muda

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin, 28/03/2022. Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menggelar Sidang Keliling pada Tahun 2022. Pelaksanaan Sidang Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai yang bertempat di Kantor Camat Kecamatan Kejuruan Muda.
Tim Sidang Keliling Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang terdiri dari Hakim Tunggal yaitu (Muhajjir, S.H.I., M.Ag), Hakim Mediator (Dangas Siregar, S.H.I., M.H.), Panitera Pengganti (Yusnidar, S.H.), Petugas Sidang (Shafiuddin, S.E.) serta pengemudi (Nebih Beri Syakban, S.E.). Sidang keliling di Kecamatan Kejuruan Muda berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 2 (dua) perkara, dengan rincian 1 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak. Kedua perkara tersebut ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.
“Sidang Keliling sangat perlu dilaksanakan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerahnya terutama yang letaknya jauh dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, sudah tentu sidang keliling ini memudahkan masyarakat dikarenakan dengan datangnya petugas sidang ke daerah pihak berperkara maka tentu hal ini bisa memangkas biaya transport para pihak dan sebagian perkaranya juga terdapat perkara prodeo yaitu proses berperkara di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang secara gratis.” tutup Ketua MS Kualasimpang.
(HUMAS/DIN)