MS Tapaktuan Sukses Menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu Pada Tahun 2016
Tapaktuan | MS Tapaktuan
Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan sukses melaksanakan Itsbat Nikah terpadu di Kabupaten Aceh Selatan. Pelaksanaan Itsbat Nikah yang diadakan pada tanggal 25 dan 26 Mei 2016 yang lalu, bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki identitas hukum, dalam hal ini buku nikah dan akta kelahiran anak bagi masyarakat korban konflik Aceh.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah, M.M. kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Muhammad Rasyid, S.Ag, M.M. didampingi Indra Hidayat, M.Ag. Kabid Bina Hukum Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, bahwa pelaksanaan Itsbat Nikah terpadu pada tahun 2016 merupakan program Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh.
Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu berlangsung selama 2 hari, dimulai pada hari Rabu 25 Mei 2016 bertempat di Rumoh Agam Tapaktuan, keesokan harinya dilanjutkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, melibatkan kerja sama dengan 3 instansi, dari Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, dan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian dilanjutkan penandatanganan MOU oleh Wakil Ketua MS Tapaktuan Drs. Ibrahim Basyah untuk kesepahaman bersama secara tertulis antara instansi terkait tentang pelayanan itsbat nikah terpadu.
Setelah para pihak mengikuti persidangan, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan mengeluarkan Petikan Penetapan diberikan kepada petugas instansi terkait, kemudian instansi tersebut menerbitkan buku nikah dan akta kelahiran diproses pada hari itu juga.
Dengan adanya Itsbat Nikah terpadu di Kabupaten Aceh Selatan, dengan harapan dapat membantu masyarakat untuk memperoleh maupun melengkapi dokumen akta nikah dan akta kelahiran sebagai identitas hukum masyarakat tersebut. Semoga program positif pemerintah ini dapat berkelanjutan di tahun-tahun yang akan datang.