MS Tapaktuan Mengadakan Sidang Pelayanan Terpadu Akhir Tahun

Ketua MS.Ttn sedang memberikan arahan kepada peserta Itsbat
Tapaktuan | MS Tapaktuan
Mahkamah syar’iyah Tapaktuan akhiri kegiatan tahun 2014 dengan acara sidang isbat nikah diluar gedung dengan pelayanan terpadu.
Pada hari ini senin tanggal 22 Desember 2014 bersamaan dengan peringatan hari ibu adakan sidang pelayanan terpadu untuk masyarakt khususnya akibat komplik masa lalu di aceh pada umumnya .
Ketua Mahksamah Syar’iyah Tapaktuan (Drs. H. Bakti Ritonga, S.H.,M.H.) mengatakan kegiatan isbat nikah dengan pelayanan terpadu ini merupakan angkatan kelima untuk Kabupaten Aceh Barat Daya sejak dimulai pada bulan Mei 2014 yg lalu, dan angkatan ke V ini menyidangkan 21 pasangan suami isteri dari dua kecamatan dan besok tgl 23 desember 2014 angkatan ke VI insya allah akan menyidangkan 29 pasangan.
Kemudian ketua MS Tapaktuan menjelaskan bahwa dua angkatan sidang isbat dengan pelayanan terpadu yang sedang berlangsung hari ini (22 Desember 2014) dengan pelayanan terpadu sebayak dua angkatan atau 50 pasangan di motori oleh para kaum ibu yang bernaung dalam wadah syarikat pekka dan diagendakan secara khusus sekaligus peringatan hari ibu 2014.
foto Tim Dukcabil dan KUA KAbupaten Abdya
dan menururut ibu Diah salah seorang pengurus syarikat pekka Kab. Abdya bahwa dua paket sidang isbat akhir tahun ini sebagai kado akhir tahun buat kaum ibu, dan inssya allah tahun 2015 akan kita ajukan ke Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan sebanyak 250 pasang suami isteri.
dalam arahannya pada acara pembukaan sidang ketua mahkamah syar’iyah tapaktuan menyatakan kegiatan sidang hari ini disamping memberikan kepastian hukum pernikahan bagi pasangan suami isteri yg belum mempunyai dokumen pernikahan, juga merupakan kado akhir tahun dari mahkamah syar’iyah tapaktuan kepada masyarakt abdya dalam rangka peringatan hari ibu.
sidang hari ini dan terakhir sampai dengan besok 23 Desember 2014 akan menyidangkan sebayak 50 pasang suami istri.
foto bersama Tim penyelenggara Itsbat Nikah
Pelayanan terpadu ini terlaksana atas kerjasama dinas dukcapil Abdya, kemmenag Abdya dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan atas permohonan syarikat pekka Abdya.