logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Tapaktuan | Rabu, 28 Juli 2021, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan menyelenggarakan sidang itsbat nikah terpadu bertempat di Kantor MS Tapaktuan.

Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu sebanyak 500 pasangan suami istri, yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Labuhan Haji Barat, Labuhan Haji Tengah, Labuhan Haji Timur, Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Selatan, Kluet Timur, Kluet Tengah, Bakongan, Bakongan Timur, Trumon dan Trumon Timur. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama di Aceh Selatan.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, diwajibkan kepada para pihak yang hadir maupun saksi memakai masker. Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB, para pihak satu persatu dipanggil sesuai dengan nomor urut antrian.

Sidang itsbat nikah berlangsung selama tiga hari 27 S/D 29 Juli, kegiatan ini merupakan program Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh bekerja sama dengan DSI Aceh Selatan, Kemenag, Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan.

Untuk diketahui, masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang secara sah telah menikah, namun belum diakui oleh negara, disebabkan berbagai macam faktor diantaranya masyarakat dari kalangan kurang mampu dan korban konflik.

Ketua MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DSI Aceh Selatan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Beliau juga menyambut baik terselenggaranya sidang itsbat nikah terpadu, karena dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan dan mencari identitas hukum melalui pencatatan perkawinan.

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice