logo web

Dipublikasikan oleh MSy Takengon pada on .

MS Takengon Tuan Rumah Diskusi Hukum Penanganan Perkara Jinayat Anak

Takengon | ms-takengon.go.id

Senin, 11 November 2019, Mahkamah Syar’iyah Takengon sukses menjadi tuan rumah diskusi hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Diikuti oleh lebih kurang 60 peserta dari 5 Mahkamah Syar’iyah Kabupaten, masing-masing dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Simpang Tiga Redelong, Takengon, Blangkejeren dan Kutacane, acara ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH. Dalam acara pembukaan yang berlangsung di Gedung Ummi, Komplek Pendopo Bupati Aceh Tengah, Takengon, Abd. Hamid menyampaikan pelaksanaan program unggulan Mahkamah Agung tentang sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi sekaligus mengapresiasi kinerja Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berhasil menduduki peringkat pertama jumlah perkara e-court terbanyak se-Aceh. Terkait peradilan jinayat anak sendiri, Abd. Hamid menyampaikan bahwa direncanakan pada Maret 2020 nanti, Ketua Mahkamah Agung akan datang ke Aceh untuk melaksanakan pelimpahan kewenangan mengadili perkara pidana anak dari Pengadilan Negeri kepada Mahkamah Syar’iyah.  

 Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Drs. H. Arinal, M.H., mengapresiasi sedalam-dalamnya untuk perhatian dan dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terhadap kerja-kerja Mahkamah Syar’iyah Takengon. Dan Bupati Aceh Tengah sendiri, Drs. Shabela Abubakar, menyambut gembira diskusi ini dilakukan di daerah yang dipimpinnya. “Penanganan perkara jinayat anak merupakan hal baru. Perlu ada keseragaman dan persamaan persepsi. Sehingga pada prosesnya nanti standar yang sama berlaku di seluruh Mahkamah Syar’iyah sebagai hasil rekomendasi dari diskusi hukum ini.” Harapnya.

Mengangkat tema “Melalui Diskusi Hukum Kita Tingkatkan Profesionalisme Penanganan Perkara Jinayat Anak”, acara berlangsung serius sejak pembukaan yang dimulai pukul 10.30 WIB sampai kesimpulan diskusi dibacakan oleh moderator, Dra. Hj. Zuhrah, M.H., pukul 15.15 WIB, dijeda shalat zhuhur dan makan siang. Tampil sebagai pemakalah, DR Ja’far Hamzah, S.H., M.H., hakim dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Muhammad Azhar Hasibuan, M.H., M.A., hakim dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane sebagai Pembanding I, dan Munawar Khalil, S.HI., M.Ag., hakim dari Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren sebagai Pembanding II. Acara diskusi resmi ditutup oleh Drs. H. M. Anshary Mk., SH., MH., hakim tinggi pada Mahkamah Syar’iyah Aceh yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.(HLY)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice