MS Takengon Sukses Laksanakan Eksekusi Riil
Takengon | MS takengon
Kamis 25 Februari 2016 Mahkamah Syar’iyah Takengon sukses melaksanakan eksekusi terhadap perkara gugatan kewarisan nomor: 05/Pdt /G/2014/MS-Tkn. Pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 05/Pdt-G/2014/MS-Tkn tanggal 11 November 2014 yang dimohonkan oleh Asnaini binti M. Yatim cs dengan Termohon eksekusi Firdaus bin M. Rasyid, Cs., berjalan lancar dan aman.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon (Drs. H. Sirajuddin) beserta saksi-saksi dan rombongan didampingi oleh Petugas Keamanan dari POLSEK Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah berangkat dari Kantor Mahkamah Syar'iyah Takengon jam. 8.30 tiba di lokasi Desa Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara pada jam 10.00 Wib, langsung menuju ke lokasi objek terperkara. Mengingat letak dua objek perkara kebun kopi yang tidak dapat ditempuh dengan perjalanan kenderaan, rombongan terpaksa harus berjalan kaki menaiki gunung menuju kebun kopi dimaksud dengan jarak sekitar 1 km.
Setelah selesai dilokasi kebun kopi kemudian dilanjutkan pada objek yang kedua yaitu 2 (dua) pintu ruko yang terletak di desa alur kumer induk Kecamatan Silih Nara.
Pelaksanaan eksekusi terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan perintah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan penetapan Nomor: 01/Eks/2015/MS-Takengon tanggal 02-02-2016. Diloksai objek terperkara dihadiri Pemohon dan Termohon eksekusi berjalan aman dan lancer.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon setelah menyampaikan maksud kedatangannya, kemudian membacakan penetapan perintah eksekusi riil di hadapan para pihak dan Kepala Desa Arul Kumer Timur dan Arul Kumer Induk. Selanjutnya memerintahkan petugas untuk mengukur objek sengketa.
Setelah ukuran dan batas-batasnya dibenarkan oleh para pihak dan Kepala Desa, Panitera membacakan berita acara ekseskusi sekaligus menunjuk dan menyerahkan hak masing-masing secara langsung kepada para pihak sesuai bunyi amar putusan untuk dikuasai dan dimiliki secara sah. (Nir).