logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Takengon Sosialisasikan E-Court

Takengon | MS Takengon

Dengan segala upaya, di tengah intensitas kerja ujung tahun yang cukup tinggi, Mahkamah Syar’iyah Takengon sukses melaksanakan Sosialisasi E-Court Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik untuk Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, pada Kamis, 06 Desember 2018, pukul 08.30 WIB sampai pukul 09.45 WIB. Sosialisasi E-Court ini direncanakan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama untuk internal Mahkamah Syar’iyah Takengon sendiri, yang telah dilaksanakan.

Tahap berikutnya akan diikuti oleh para advokat yang beracara di Mahkamah Syar’iyah Takengon, khususnya yang beralamat di wilayah Aceh Tengah. Tahap kedua ini akan dilaksanakan pada Senin pagi, 10 Desember 2018, pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Sosialisasi yang langsung dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon ini berlangsung semangat, terbukti dengan tajamnya arus pertanyaan yang diajukan peserta pada dua pemateri, Bangun Widayat, S.E., dan Teguh Yoga Pratama. Keduanya merupakan tenaga honorer aktif di Mahkamah Syar’iyah Takengon. Kedua pemateri sigap pula manjawab pertanyaan-pertanyaan peserta.

Dalam sambutannya ketika membuka acara, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Drs. Nailul Syukri, S.H., M.H., sekilas memaparkan apa yang dimaksud dengan E-Court tersebut. “Ini merupakan aplikasi pengadilan yang memberi kemudahan bagi masyarakat sesuai perkembangan zaman. Dengan E-Court, masyarakat yang saat ini dimulai dari para pengacara terlebih dahulu, bisa menghemat waktu dan biaya untuk mendaftarkan perkara.”

Lebih jauh Nailul Syukri memaparkan bahwa ke depan, harapannya semua pihak tidak perlu repot-repot bolak-balik hadir ke kantor untuk mendaftarkan satu perkara. Cukup dengan menghadap layar dari rumahnya saja, selesai urusan. “Bahkan mungkin proses pemeriksaan dan jawab-menjawab persidanganpun cukup melalui aplikasi ini saja,” imbuhnya.

Dalam paparan materi selanjutnya, Bangun Widayat, S.E., menjelaskan bahwa dalam E-Court ini tersedia 3 fitur, masing-masing disebut E-filling yang akan diisi dengan data para pihak berperkara, E-payment untuk proses pembayaran biaya perkara, dan E-summons yang berupa panggilan sidang secara elektronik untuk para pihak yang berperkara. Sedangkan Teguh menjelaskan lebih detil bagaimana cara menggunakan fitur-fitur tersebut dan dipraktekkan langsung di depan seluruh peserta.

Acara yang berlangsung selama 1 jam 15 menit di ruang rapat utama Mahkamah Syar’iyah Takengon tersebut berhasil memberi pemahaman awal bagi seluruh peserta mengenai aplikasi E-Court. Semoga pelaksanaan E-Court ke depan akan memberi banyak kemudahan bagi masyarakat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice