logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Takengon Hidupkan Lagi Kajian Kitab Kuning

Takengon | takengon.ms-aceh.go.id

Setelah sempat vacum (tidak terlaksana) selama dua minggu, pengajian rutin di Mahkamah Syar’iyah Takengon yang diadakan setiap hari Rabu kembali dilaksanakan seperti biasa di ruang sidang utama gedung Mahkamah yang terletak di Kampung Blang Bebangka Kecamatan Pegasing-Takengon.

Pengajian kali ini (Rabu 19 Juni 2013) membahas tentang “Syuruuthush-shalah” atau syarat-syarat shah shalat yang terdapat dalam Kitab Fiqh-Sunnah Juzu’ I hal 122 dengan pemateri adalah Bapak Ketua MS Takengon sendiri yaitu Yml. Bapak Drs. H.M. Yacoeb Abdullah.

Pada hari Rabu tanggal 5 dan 12 Juni yang lalu, pengajian tidak dilaksanakan karena Bapak Ketua sedang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) di Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Rakor dengan Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh tentang Pelaksanaan Dinul Islam.

Pengajian kitab kuning tersebut dilaksanakan dengan cara membacanya secara bergiliran oleh beberapa orang hakim atau pegawai Mahkamah Syar’iyah Takengon, kemudian diterjemahkan dan dijelaskan secara panjang lebar oleh Bapak Drs. H.M. Yacoeb Abdullah.

Selanjutnya diadakan tanya jawab dan diskusi seputar maudhu’ yang dikaji, bahkan kadang-kadang sampai melebar ke beberapa persoalan-persoalan hukum lainnya terutama menyangkut seputar amalan atau ibadah dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu dalam pengajian ini juga dimanfaatkan untuk mengulang kaji mengenai tata cara membaca kitab kuning atau kitab gundul (tak berbaris) yang benar dan sesuai dengan kaedah-kaedah bahasa Arab (nahu dan sharaf).

Ada tiga hal yang sempat dikaji dalam pengajian hari ini, dengan memanfaatkan durasi waktu sekitar satu jam ini (pukul 08.30 – 09.30), yang menyangkut dengan syarat-syarat shah shalat, yaitu : (1). Diketahui telah masuk waktu shalat, (2) Suci dari hadas kecil dan hadas besar, dan (3) Suci badan, pakaian dan tempat shalat.

Ketiga hal ini sangat penting untuk diperhatikan agar shalat kita shah dan ditrima oleh Allah swt, karena dalam salah satu hadisnya Rasulullah saw bersabda : “Allah swt tidak menerima shalat seseorang yang tidak suci…”, baik suci dari hadas kecil dan juga hadas besar, suci badannya, suci pakaian yang digunakan saat melaksanakan shalat dan juga suci tempat dimana shalat itu dilakukan.

Dalam setiap kesempatan pengajian, khususnya pada sesi terakhir, Bapak Ketua MS Takengon selalu berpesan agar semua pegawai Mahkamah Syar’iyah Takengon dapat mengikuti pengajian tersebut secara kontineu dengan sungguh-sungguh, karena pengajian tersebut sangat besar manfaatnya dalam rangka peningkatan kualitas ilmu dan amal kita sehari-hari. (JID).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice