logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Sinabang Menerima Kunjungan Peneliti Ahli Komisi Yudisial

Sinabang | MS Sinabang

Kamis siang (18/4/2013) sekitar pukul 11.00 WIB, Mahkamah Syar’iyah Sinabang kedatangan “tamu tak biasa”, yaitu seorang Peneliti Ahli dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, Widodo Dwi Putro.

Diterima di ruang kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Widodo di hadapan Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim mengemukakan bahwa maksud kedatangannya ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Sinabang hanya kunjungan biasa tak lebih dari silaturahmi saja, karena tujuan utamanya adalah melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Sinabang dan hal itu telah dilakukan selama 3 hari sebelumnya dengan fokus penelitian masalah mutasi hakim.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa penelitian ini adalah penelitian lanjutan di mana setahun yang lalu beliau juga pernah bertugas meneliti di Pulau Sabang untuk mengambil sampel berkenaan dengan rasionalisasi tunjangan hakim di daerah terluar dari wilayah Aceh, yang akhirnya melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dalam obrolan yang berlangsung santai tersebut, Bapak Widodo menyinggung proses lahirnya PP Nomor 94 tahun 2012 tersebut, salah satu “bidannya” adalah Komisi Yudisial. Sedikit berkelakar, beliau menyayangkan objek sampel penelitiannya di Pulau Sabang, karena saat itu mengira bahwa Pulau terluar di Aceh adalah Sabang sebagaimana diketahui dalam lagu “dari Sabang sampai Merauke” dan baru mengetahui kalau ada Pulau yang lebih “terpencil” lagi yaitu Pulau Simeulue setelah hal itu diberitahu oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Seandainya (dulu) Pulau Sinabang dijadikan objek pengambilan sampel mengenai tunjangan kemahalan hakim (mungkin) besarannya akan berbeda dengan tunjangan kemahalan Hakim yang sebentar lagi (akan) dinikmati para hakim di MS / PN Sinabang.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu Mahkamah Syar’iyah Sinabang perlu memberikan apresiasi dan rasa syukur yang mendalam, karena meskipun niat awalnya hanya fokus meneliti tentang mutasi pada Pengadilan Negeri Sinabang, namun disela-sela penelitiannya, peneliti dari Komisi Yudisial ini mau menyempatkan waktu setidaknya hanya untuk sekedar berbincang dan mendengar sedikit “curhat” dari Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang yang bertugas di “pulau terluar Aceh” yang sebenarnya.

Selanjutnya, dalam temu ramah tersebut Bapak Widodo menanyakan pengalaman mutasi yang pernah dialami para Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang. Beliau sedikit terkejut ketika mendengar ada hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang yang lebih dari 6 tahun bertugas baru masuk “gerbong” mutasi, lebih kaget lagi setelah mendengarkan pemaparan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Dra. ANB. Muthmainah WH yang menjelaskan Ketua sebelumnya Bapak T. Muhammad Kasim Rahman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang selama 13 tahun. Demikian juga Bapak Drs. Abdul Mu’in A. Kadir yang sekarang sebagai Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sinabang selama 15 tahun.

Para hakim menduga bahwa kejadian tersebut terjadi karena pola mutasi yang berlaku selama ini khususnya untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (seperti) tidak ada pola atau aturan sebagai tolok ukur mengenai mutasi hakim sehingga banyak terjadi hakim yang seharusnya sudah “layak” dimutasi tapi justru tidak tersentuh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) sama sekali.

Mengenai banyaknya permasalahan mutasi ini, Bapak Widodo mendapatkan beberapa usulan dan masukan dari Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang untuk disampaikan kepada para stake holder (dalam hal ini TPM BADILAG) sebagai bahan pertimbangan dalam masalah mutasi diantaranya :

Harus ada kepastian. Sebagai hakim yang bertugas di pulau terluar, kepastian mengenai lamanya bertugas di satker tersebut sangat penting, karena banyak aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari sewa rumah (karena belum ada rumah dinas) hingga nasib keluarga (isteri/suami) dan anak-anak serta yang tidak kalah pentingnya adalah hasrat para hakim untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi demi meningkatkan SDM nya yang tidak tersedia di pulau tersebut;

Harus Transparan. Selama ini parameter untuk mengukur seseorang bisa dimutasi “sangat” tidak jelas, hanya bisa menebak-nebak apakah ukurannya kualitas atau kapabilitas, apakah nasab atau nasib, kadang satu angkatan sudah mutasi bahkan sudah berkali-kali mutasi, sementara yang lain masih harap-harap cemas;

Harus memperhitungkan usia. Dalam hal ini sebagai masukan alangkah lebih bijak apabila dalam hal mutasi, faktor usia dapat dijadikan pertimbangan, misal hakim yang telah “bercucu” yang tidak memungkinkan membawa serta keluarga, agar dimutasi tidak terlalu jauh dari keluarga;

Harus ada regulasi kebijakan mengenai keluarga Hakim (suami/isteri) yang juga bekerja sebagai pegawai/hakim. Sebagai usulan agar setiap hakim yang memiliki isteri/suami yang juga bekerja (baik yang satu maupun beda instansi) agar bisa ikut serta dengan cara mempermudah akses baik saat masuk maupun saat isteri/suami tersebut mutasi ke suatu tempat. Hal ini sangat penting karena hampir setiap hari mengurusi rumah tangga orang lain, sementara rumah tangga sendiri terkadang tidak terurus;

Uang Mutasi. Selama ini hakim yang mutasi ke tempat baru sering menerima uang mutasi terlalu lama bahkan ada yang berbulan-bulan, padahal kalau telat dan belum melapor ke tempat baru sering kena teguran. Seharusnya uang mutasi diberikan saat SK mutasi diterima. Hal itu untuk mempermudah proses kepindahan hakim yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan lagi hakim tersebut menunda-nunda untuk segera pindah ke tempat tugas barunya;

Atas beberapa usulan dan masukan tersebut, Bapak Widodo berjanji akan menyampaikan hal tersebut dihadapan tim peneliti lain di Komisi Yudisial dan diharapkan tahun berikutnya diadakan lagi penelitian lebih mendalam tentang aspek tertentu khususnya pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah, karena beliau sedikit menyimpulkan bahwa ternyata permasalahan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah lebih kompleks dibandingkan dengan permasalahan pada Pengadilan Negeri terutama dalam hal promosi dan mutasi hakim.

Tepat pukul 12.30 WIB, Bapak Widodo meninggalkan kantor Mahkamah Syar’iyah Sinabang setelah sebelumnya melakukan foto bersama Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang. Sebagaimana diketahui dalam perbincangan sebelumnya, dalam waktu dekat beliau akan melanjutkan tugas penelitian ke Natuna. Selamat bertugas Bapak, semoga harapan dan cita-cita kami bisa Bapak sampaikan kepada para petinggi di sana. [ASOP]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice