logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Eksekusi Pertama di Tahun 2021

Redelong, Kamis 03 Juni 2021 Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan eksekusi terhadap perkara harta bersama di kecamatan Wih Pesam. Pelaksanaan Eksekusi dipimpin  oleh Irwan, S.H.I (Ketua MS Simpang Tiga Redelong), Alimal Yusro Siregar, S.H (Hakim MS Simpang Tiga Redelong),  Panitera MS Simpang Tiga Redelong (Sukna, S.Ag) didampingi oleh Jurusita (T. Dzulhabibi), PP ( Syharul Muhajir, S.H.I) dan tenaga keamanan MS Simpang Tiga Redelong dan pengamanan langsung oleh anggota kepolisian dari polsek Terdekat serta dihadiri aparat desa setempat dan  kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) serta Kuasa Hukumnya.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Permohonan Eksekusi dari Penggugat/Pemohon Eksekusi  yang terdaftar dalam register eksekusi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong  Nomor 01/Pdt.Eks/2021/MS.Str tanggal 05 Maret 2021 yang maksudnya mohon dilaksanakan eksekusi atas putusan Nomor 105/Pdt.G/2020/MS.Str yang telah mempunyai hukum tetap.

Pelaksanaan Eksekusi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dilakukan terhadap  objek  di 2 (1) desa yaitu dikampung Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam. Menurut Panitera MS Simpang tiga Redelong  ini merupakan Eksekusi pertama yang dilaksanakan MS Simpang Tiga Redelong dalam tahun 2021. Meskipun terdapat hal-hal kecil diluar dugaan, Alhamdulillah eksekusi dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar.

(Redaksi-ms.str)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice