logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Sigli Terapkan Zona Bebas Pihak Berperkara

Sigli |www.sigli.ms-aceh.go.id

Ketua MS Sigli melakukan inovasi lagi guna memajukan Mahkamah Syar’iyah Sigli menjadi Mahkamah percontohan dilingkungan MS se Aceh.

Kali ini terkait dengan aturan zona bebas pihak berperkara didalam gedung MS Sigli. Mulai bulan februari 2013 ini, semua pihak berperkara tidak lagi bisa keluar masuk gedung MS Sigli seenaknya, namun ada aturan-aturan khusus yang dapat membuat para pihak ini untuk masuk ke dalam gedung, misalnya untuk pengambilan akta cerai ataupun ingin bertanya melalui meja informasi MS Sigli.

Ketua MS Sigli Drs. Mirandapada wawancaranya dengan Lasyitamasya Sigli mengatakan bahwa sebelumnya larangan tersebut diatur dalam Surat Ketua Mahkamah Agung No. MA/KUMDIL/P.01/II/2002 tertanggal 15 Februari 2002. Namun, ia menegaskan aturan internal itu telah direvisi. Yakni, dengan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu. “Ini untuk menegaskan aturan sebelumnya,” ujarnya.

Dalam SEMA yang diterbitkan pada 8 Maret 2010 itu, MA menegaskan seluruh aparat peradilan di manapun berada dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang, atau sudah diperiksa di pengadilan. Namun, larangan ini terdapat pengecualian.

“Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi dari suatu perkara harus diterima, maka pertemuan tersebut harus dihadiri dua pihak yang berperkara,” demikian yang tertulis dalam SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa tersebut.

Namun, pertemuan itu tak sembarangan dilakukan. Pihak yang berperkara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menghadap di kantor tempat aparat peradilan itu bertugas. Bila salah satu pihak tak hadir meski telah dipanggil secara resmi, maka pertemuan masih bisa dilangsungkan dengan dihadirkan seorang pejabat struktural di kantor tersebut.

Arif Irhami, S.H.I., M.Sy, salah seorang hakim MS Sigli, mengatakan dengan adanya SEMA tersebut, larangan hakim menemui pihak yang berperkara dengan pengecualiannya menjadi lebih detil. “Aturan sebelumnya hanya bersifat secara umum. Tidak mengatur secara spesifik,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang digagas dan dilaksanakan oleh pak Ketua ini patut diapresiasi oleh semua stake holder yang ada di MS Sigli, karena ini merupakan salah satu Visi Mahkamah Agung menuju peradilan yang agung.

Sementara itu, Panitera/Sekretaris MS Sigli  Drs. Masykur mendukung penuh program zona bebas pihak berperkara yang telah dicanangkan oleh ketua MS Sigli. Ia mengharapkan agar seluruh pegawai patuh menjalankan aturan-aturan tersebut, sehingga MS Sigli menjadi salah satu Mahkamah yang terbaik dalam pelayanan public di provinsi Aceh ini.

(fikri oslami/ Lasyitamasya Sigli)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice