MS se Aceh Go Blue 100%
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Memasuki tahun 2013, Mahkamah Syar’iyah se Aceh terus memantapkan dirinya menjadi yang terbaik. Berbagai program yang diinovasi Tim SIADPA Plus dan diakses pada infor perkara selalu mendapat perhatian dari pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Hal ini adalah wujud partisipasi memajukan peradilan agama menuju peradilan yang agung. Ketua MS Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH. dalam berbagai kesempatan selalu menekankan untuk tampil menjadi yang terbaik.
“Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas untuk tampil menjadi yang terbaik,” kata beliau dalam acara rapat koordinasi yang berlangsung baru-baru ini.
Salah satu program yang diluncurkan Tim SIADPA Plus adalah program go blue. Program go blue ini yang terdapat pada info perkara adalah merupakan informasi laporan perkara berupa LIPA 1, LIPA 7 dan LIPA 8. LIPA 1 adalah laporan tentang keadaan perkara di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah sejak diterimanya perkara, diputus dan diminut. LIPA 7 adalah laporan tentang keadaan keuangan perkarayang diterima dan diproses.LIPA 8 adalah laporan tentang jumlah dan jenis perkara, jumlah diputus dan sisa perkara yang belum diputus.
Ketiga laporan tersebut harus diupload pada portal info perkara setiap bulan berikutnya. Apabila ketiga laporan tersebut telah diupload 100% ke portal info perkara, maka akan menjadi biru atau go blue. Dan apabila laporan tersebut belum diupload semuanya, maka akan nampak kuning, sedangkan apabila belum ada yang diupload, akan nampak merah.
Warna-warni tersebut sengaja dibuat oleh Tim SIADPA Plus supaya menjadi perhatian kita semua. Kita patut bersyukur atas prakarsa dan inovasi Tim SIADPA Plus di bawah kendali Bapak Tohir dan Bapak Irwansyah tersebut yang seolah-olah tiada berhenti berkarya untuk kemajuan peradilan agama.
Batas waktu upload tanggal 5 bulan berikutnya
Pimpinan MS Aceh memberi batas waktu kepada Mahkamah Syar’iyah se Aceh untuk upload LIPA 1, LIPA 7 dan LIPA 8 sampai dengan tanggal 5 bulan berikutnya. Sebagai contoh, laporan bulan Januari 2013 harus sudah diupload paling lambat tanggal 5 Pebruari 2013.
Apabila ada satker yang belum upload 100% sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pimpinan satker yang bersangkutan akan mendapat peringatan melalui telepon dari Pimpinan MS Aceh yang disampaikan salah seorang Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan.
Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, masih terdapat tiga satker lagi yang belum go blue 100%. Dan atas kerja sama dan sama-sama bekerja, Alhamdulillah pada tanggal 6 Pebruari 2013, Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang berjumlah 20 satker telah berhasil go blue 100%.
Tanggapan Panitera/Sekretaris H. Syamsikar
Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar menyatakan rasa syukur dan bangga atas usaha yang sungguh-sungguh dari Mahkamah Syar’iyah se Aceh agar berhasil go blue 100%.
“Sampaikan ucapan terima kasih saya kepada Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah se Aceh atas upaya yang sungguh-sungguh sehingga kita berhasil go blue 100% dan supaya setiap bulannya tetap go blue,” ujar H. Syamsikar kepada redaktur ITyang diberikan tugas memonitor pelaksanaan go green dan go blue.
Panitera menambahkan akan tetap kampanye kepada Mahkamah Syar’iyah se Aceh agar program go green dan go blue tetap berhasil 100% seperti yang telah dicapai sekarang ini.
(AHP)