MS Meureudu Gelar Sidang Perkara Jinayah

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id
Kamis 28 Nopember 2013 Mahkamah Syar’iyah Meureudu menggelar sidang perkara Jinayah (Maisir). Dalam sidang tersebut bertindak sebagai ketua majelis hakim Drs. Khairil Jamal didampingi oleh Drs. Zakiruddin dan Sayyed Sofyan, SHI. Masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Hj. Kartini A. Latief. S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.
Dalam sidang tersebut digelar sekaligus 2 perkara, pekara No. 03/JN/2013/Msy.Mrd. dengan terdakwa Muhammad Lidan bin Adam dan Juned bin Ilyas(buron/DPO), dan perkara No. 04/JN/2013/Msy.Mrd dengan terdakwa Idrus bin Usman dan Mardani Bin Hasan. Masing-msing terdakwa hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali terdakwa Juned Bin Ilyas(masih buron)
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Mulyadi, SH (Kejaksaan Negeri Meureudu), para terdakwa didakwa bersalah telah melanggar pasal 5 jo pasal 23 ayat 1 Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum tersebut masing-masing terdakwa di tuntut hukuman 8 (delapan) kali cambuk di depan umum.
Ketiga terdakwa yang hadir di persidangan mengakui segala perbuatannya dan menyesali semua perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya. Dalam sidang tersebut jaksa juga mengahadirkan Bripka. Ade Syahputra sebagai saksi sekaligus penyidik polri yang melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap para terdakwa.
Setelah melihat, mendengar dan menimbang fakta-fakta dalam persidangan yang di gelar dalam satu hari tersebut, majelis hakim melalui putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Drs. Khairil Jamal menyatakan bahwa ke empat terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 5 jo pasal 23 ayat 1 Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing tersangka sebanyak 6 (enam) kali cambuk di depan Umum. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.(Fadhly/Marzuki).
