logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Meureudu Gelar Rapat Terbatas

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id

Hari Kamis (6/3/2014), MS Meureudu menggelar rapat terbatas di ruangan kerja Ketua Drs. Khairil Jamal. Rapat terbatas secara mendadak tersebut digelar untuk membicarakan topik persoalan mengenai perkara-perkara yang sedang di tangani oleh MS Meureudu. Hadir dalam rapat itu antara lain Wakil Ketua, para Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, dan para Panitera Muda.

Menurut hakim MS Meureudu M. Syauqi, SHI.SH.MH saat di mintai keterangan mengenai rapat tersebut menjelaskan bahwa rapat terbatas yang digelar tadi membicarakan tiga persoalan :

Pertama, Perkara Pengangkatan anak. Menurut keterangan M. Syauqi, dalam rapat tadi membahas perkara pengangkatan anak yang diajukan oleh seseorang untuk menjadikan cucunya sebagai anak angkat untuk kepentingan daftar gajinya. “ dalam kasus seperti ini  termasuk penyuludupan hukum dan permohonan seperti ini akan merugikan Negara “. Terangnya.

Dalam rapat terbatas itu, Waka MS Meureudu Drs. Jakfaroni dalam menanggapi persoalan perkara tersebut  berpendapat bahwa perkara pengangkatan anak yang masuk saat ini tidak sesuai dengan aturan yaitu Pasal 13 PP No.54 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Oleh karena itu untuk dalam rapat tersebut, MS Meureudu mengambil kesimpulan bahwa pengangkatan anak boleh dip roses asal sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PP No. 54 tahun 2017

Kedua, Perkara Prodeo. M. Syauqi menerangkan bahwa untuk penanganan perkara prodeo, MS Meureudu saat ini menunggu Juklak resmi dari Badilag, Walaupun ada salah satu MS di Aceh untuk perkara prodeo yang menerapkan izin ketua pengadilan.  “ untuk perkara prodeo, dalam rapat tadi kita mengambil kesimpulan, MS Meureudu berpendapat perkara prodeo di proses melalui sidang isendintil saat ini sambil menunggu Juklak resmi dari Badilag. Tidak mengikuti pendapat perkara prodeo izin oleh ketua Pengadilan “.Kata M. Syauqi.

Ketiga, Sosialisasi Qanun Hukum Acara Jinayat. Mahasiswa Program Doktoral (S3) UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu juga menerangkan bahwa hasil dari rapat terbatas tersebut dalam waktu dekat Ketua MS Meureudu akan mensosialisasikan Qanun Hukum Acara Jinayat. “ sesuai dengan keputusan rapat bulanan kita, bahwa yang pulang dari mengikuti setiap kegiatan, maka yang bersangkutan harus mensosialisasikan keseluruh pegawai MS Meureudu. Jadi hari senin (10/3) Ketua MS Meureudu akan mensosialisasikan Qanun hukum acara Jinayat “. Kata Syauqi.

(Faisal Reza)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice