MS Meulaboh Melaksanakan Sidang Jinayat Untuk 20 Orang Terdakwa

Meulaboh | MS Meulaboh
Pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menggelar sidang perkara jinayat maisir dengan jumlah terdakwa sebanyak 20 orang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. SARNIDI, SH., MH, Hakim Anggota HASANUDDIN, S.HI dan H. MUHAMAD YASIR, S.Ag ini berlangsung dengan tertib dan aman.
Dalam perkara 20 orang terdakwa ini dibagi dalam 4 (empat) berkas dengan melibatkan 6 (enam) orang jaksa penuntut umum, yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.. Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan demi keamanan pelaksanaan persidangan kali ini juga melibatkan satu pleton aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat dengan bersenjata lengkap.
Pelaksanaan sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, karena berdasarkan kordinasi dengan stake holder lainnya bahwa terhadap para terdakwa dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dieksekusi cambuk, dari ke 20 orang terdakwa tersebut, masing-masing 16 orang dihukum dengan hukuman cambuk 6 (enam) kali atau denda 60 gram emas murni atau 6 bulan penjara, sedangkan 4 (empat) orang lagi dihukum dengan hukuman cambuk 8 (delapan) kali atau denda 80 gram emas murni atau 8 bulan penjara di potong dengan masa tahanan.
Pada saat proses persidangan juga, pihak Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengalami kesulitan, karena banyaknya para terdakwa tidak dapat ditampung disebabkan tidak adanya ruang tahanan atau ruang kosong yang dapat dimanfaatkan, sehingga para terdakwa diletakkan di ruang tunggu pengadilan.
Apalagi banyaknya keluarga terdakwa yang menjenguk untuk memberi support kepada para terdakwa sehingga gedung Mahkamah Syar’iyah Meulaboh terasa sangat sesak. Ditambah pada saat itu juga ada sidang reguler sebanyak 12 perkara, sementara ruang sidang hanya ada satu saja.
Untuk itu kiranya ada kepedulian khusus kepada Mahkamah Syar’iyah Meulaboh agar mendapatkan fasilitas yang memadai dalam pelaksanaan tugas, karena dari segi kuantitas jumlah perkara di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh relatif banyak, apabila dibandingkan dengan penerimaan perkara tahun 2015 sebanyak 2139 perkara perdata dan 20 perkara pidana (jinayat). Belum lagi berdasarkan hasil TPM Hakim bulan Desember 2015 yang lalu, Hakim tinggal 1 orang plus Ketua dan Wakil Ketua.
Oleh karenanya menurut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Drs. SARNIDI, SH., MH kiranya baik Mahkamah Agung RI sebagai atasan dari instasni Mahkamah Syar’iyah Meulaboh maupun Pemerintah Daerah Propinsi Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya dapat memberikan dukungan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal lagi.
Meskipun dengan keadaan fasilitas yang tidak memenuhi standar pengadilan, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tetap dengan segenap hati dan penuh keikhlasan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bermanfaat. Srd...