logo web

Dipublikasikan oleh Muazzin Elwafaiy pada on .

MS Meulaboh Kembali Putuskan Sidang Perkara Jinayat Melalui Telecoference

Kamis, 25/06/2020, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kembali melaksanakan Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dengan perkara Nomor : 4/JN/2020/MS.MBO.

Acara Proses sidang via teleconference yang berlangsung Pukul 09.00 Wib, dimana dalam persidangan, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan Proses persidangan via teleconference  yang berlangsung dengan lancar di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), LAPAS dan Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung dengan  menyidangkan Perkara Jinayat Nomor : 4/JN/2020/MS.Mbo  yaitu  Pembacaan Putusan terhadap terdakwa, hingga persidangan perkara Jinayat melalui Teleconference selesai. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice