MS Meulaboh Kembali Putuskan Sidang Perkara Jinayat Melalui Telecoference

Kamis, 25/06/2020, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kembali melaksanakan Sidang Perkara Jinayat Melalui Teleconference bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dengan perkara Nomor : 4/JN/2020/MS.MBO.
Acara Proses sidang via teleconference yang berlangsung Pukul 09.00 Wib, dimana dalam persidangan, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan Proses persidangan via teleconference yang berlangsung dengan lancar di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), LAPAS dan Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung dengan menyidangkan Perkara Jinayat Nomor : 4/JN/2020/MS.Mbo yaitu Pembacaan Putusan terhadap terdakwa, hingga persidangan perkara Jinayat melalui Teleconference selesai. (Tim Redaksi)