logo web

Dipublikasikan oleh MSy Meulaboh pada on .

MS Meulaboh Kembali Melaksanakan Sidang Perkara Jinayat  Melalui Telecoference

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh kembali melaksanakan Sidang lanjutan Perkara Jinayat Melalui Teleconference bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Acara Proses sidang via teleconference yang berlangsung pada hari kamis  tanggal 16 April 2020, mulai Jam 14.00 Wib s/d selesai, dimana dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan Proses persidangan via teleconference  yang berlangsung dengan lancar, di mana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa dapat berinteraksi seperti berhadapan secara langsung dengan  menyidangkan 3 (tiga) Perkara Jinayat masing-masing dengan Klasifikasi perkara Nomor :1/JN/2020/MS.Mbo dan Nomor:2/JN/2020/MS.Mbo (Pelecehan Seksual) yaitu Pembacaan Putusan dan Nomor : 3/JN/2020/MS.Mbo (Maisir) yaitu  Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga persidangan perkara Jinayat melalui Teleconference selesai. (Tim Redaksi)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice