MS Meulaboh Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2013
Foto : Suasana Sidang Keliling di Kec. Seunagan oleh MS Meulaboh
Meulaboh | meulaboh.ms-aceh.go.id
Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh melaksanakaan sidang keliling perdana untuk tahun 2013 bertempat di Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Untuk kegiatan pertama dari enam kegiatan sidang keliling pada tahun 2013 ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Drs. MALEM PUTEH, Hakim Anggota HASANUDDIN, S.HI dan OSVIA ZUHRINA, S.HI serta Panitera Pengganti KHAIRAN, SH. didampingi oleh tenaga administrasi M. Jakfar.
Tim sidang keliling berangkat dari kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sekitar jam 8.30 WIB dan sampai ditempat pada jam 10.00 WIb. Sidang keliling kali ini mengambil tempat di Balai Nikah pada Kantor KUA Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Setelah melaksanakan persidangan yang selesai pada jam 13.00 Wib, kemudian Tim kembali ke kantor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Meskipun dalam situasi puasa ramadhan, pelaksanaan sidang keliling ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta tidak mempengaruhi semangat tim.
Wilayah Hukum MS Meulaboh meliputi 2 (dua) Kabupaten yakni Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya. Wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan luas wilayah 2.927,95 km² yang terdiri dari 12 Kecamatan yakni :
1. Kecamatan Arongan Lambalek, luas 130,06 km2 (4,44% luas Aceh Barat) (27 desa/kelurahan) 2. Kecamatan Bubon, luas 129,58 km2 (4,43% luas Aceh Barat) (17 desa/kelurahan) 3. Kecamatan Johan Pahlawan, luas 44,91 km2 (1,53% luas Aceh Barat) (21 desa/kelurahan) 4. Kecamatan Kaway XVI, luas 510,18 km2 (62 desa/kelurahan) 5. Kecamatan Meureubo, luas 112,87 km2 (26 desa/kelurahan) 6. Kecamatan Pantai Ceureumen, luas 490,25 km2 (25 desa/kelurahan) 7. Kecamatan Panton Reu, luas 83,04 km2 (19 desa/kelurahan) 8. Kecamatan Samatiga, luas 140,69 km2 (32 desa/kelurahan) 9. Kecamatan Sungai Mas, luas 781,73 km2 (18 desa/kelurahan) 10. Kecamatan Woyla (43 desa/kelurahan) 11. Kecamatan Woyla Barat, luas 123 km2 (24 desa/kelurahan) 12. Woyla Timur, luas 132 km2 (26 desa/kelurahan) |
sedangkan Kabupaten Nagan Raya dengan luas : 3.363,72 km2 yang terdiri dari 11 kecamatan, yakni :
1. Kecamatan Beutong
2. Kecamatan Darul Makmur
3. Kecamatan Kuala
4. Kecamatan Seunagan
5. Kecamatan Seunagan Timur
6. Kecamatan Tadu Raya
7. Kecamatan Kuala Pesisir
8. Kecamatan Suka Makmue
9. Kecamatan Tripa Makmur
10. Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang
11. Kecamatan Seuneuam
Dari kondisi dan letak geografis kedua kabupaten ini memang terasa sangat sulit untuk melaksanakan persidangan khususnya bagi masyarakat yang berada dipinggiran atau yang jauh dari akses ke Mahkamah Syar’iyah di Meulaboh yakni sekitar lebih dari 100 km.
Untuk itu sangat tepat pemerintah melalui Mahkamah Agung telah mencanangkan pelaksanaan sidang keliling guna memudahkan masyarakat yang akan mencari keadilan khususnya yang berurusan dengan pengadilan/mahkamah syar’iyah.
Dari pantauan dan pernyataan masyarakat yang mengikuti persidangan merasakan sangat membantu sekali diadakan sidang keliling ini, karena jarak tempuh dari rumah para pihak ke tempat sidang keliling menjadi dekat dan tidak memerlukan ongkos transport yang banyak. Untuk itu diharapkan kedepan sidang keliling ini lebih banyak lagi dilaksanakan, demikian harapan dari masyarakat. admin