MS Lhoksukon Peringkat Delapan Dalam Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAPK

Lhoksukon | lhoksukon.ms-aceh.go.id
Dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara, laporan pertanggungjawaban keungan Negara perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntasi yang berlaku. Adapun rangkaian penyampaian laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dapat dijabarkan sebagai berikut;
- Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadilan tingkat Pertama (UAKPB) Akuntasi Pengguna Barang wajib melakukan pembukuan atas uang yang dikelolanya termasuk uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan uang pihak ketiga, penatausahaan barang yang dikuasanya serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang kepada Sekretaris Mahkamah Agung R I;
- Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadilan tingkat banding (UAKPW) wajib membuat laporan keuangan sebagai rekapitulasi pelaksanaan anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan tingkat pertama untuk disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Angung R I;
- Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Cq. Direktorat Jendral Pengadilan Agama menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan menyelenggarakan penatausahaan barang serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya untuk disampaikan kepada Sekretraris Mahkamah Agung RI;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe adalah satuan kerja wilayah Kementerian Keuangan R I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh yang mewilayahi sebanyak 224 satuan kerja yang berada dalam tiga Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireun;
Pada tanggal 22 November 2013 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe mengadakan sosialisasi tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 dan penerapan akuntansi Pemerintah berbasis Akrual, dalam kesempatan itu juga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe menetapkan peringkat dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA ternyata ada 10 (sepuluh) satker terbaik dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan tingkat UAPK pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe yang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menempati urutan 8 (delapan) sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe Nomor Kep-39/WPB.01/Kp.089/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Penetapan Peringkat Dalam Rangka pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyampaian Laporan keuangan Tingkat UAKPA pada KPPN Lhokseumawe TA 2013;
Dari 10 ( sepuluh) satker terbaik tersebut, hanya 1 ( satu ) satker yang merupakan satker dibawah Mahkamah Agung, yaitu Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menempati urutan 8 (delapan );
Dalam acara itu juga diserahkan piagam Penghargaan yang diterima langsung oleh Abdul Muthallib, A. Md, Bendaharawan Pengeluaran Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
Dengan kerja keras, cerdas dan ikhlas para Pengelolaan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah berhasil memperoleh peringkat sebagaimana tersebut di atas, kenerja seperti ini akan dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Amin …….
