MS Lhoksukon Laksanakan Sidang Setempat di Gampong Aleu Papeun dan Gampong Blang Rimeh

Aceh Utara | MS Lhoksukon
Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 347/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, tanggal 2 Desember 2013, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti dan 2 orang staf Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) terhadap objek perkara Harta Bersama di Gampong Aleu Papeun dan Gampong Blang Rimeh, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara;
Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Selasa 10 Desember 2013 yang dimulai pada pukul 9,30 Wib , untuk pertama dilaksanakan dilokasi Gampong Aleu Papeun, dan dilanjutkan di Gampong Blang Rimeh, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara yang dibuka oleh Drs. A. Aziz, SH. MH sebagai Ketua Majelis, Evawaty, S. Ag danNurhadi, SHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Asnawi M.Amin, sebagai Panitera Pengganti dan 2 orang staf masing-masing bernama Idris dan T. Azwardengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
Pelaksanaan sidang setempat tersebut juga dihadiri Sufri bin Syamsuddin, sebagai Kepala Dusun Gampong Blang Rimeh, Kecamatan Nisam Antara,. dengan pengamanan dari Polres Kota Lhokseumawe sebanyak 10 (sepuluh) orang personil hadir di tempat objek perkara;
Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya objek perkara yang dipersengketakan, dalam wilayah Hukum Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan mengukur luas dan memeriksa kembali batas-batas objek perkara tersebut;

Sidang setempat selesai pada pukul 14.30 Wib ditutup oleh Ketua Majelis di Gampong Blang Rimeh, Kecamatan Nisam Antara dan dengan selesai sidang setempat objek perkara tersebut, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai Rabu tanggal 18 Desember 2013. Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup. (Ipns);
