logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Lhoksukon Laksanakan Sidang Setempat di Gampong Aleu Papeun dan Gampong Blang Rimeh

Aceh Utara |  MS Lhoksukon

Berdasarkan Penetapan  Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 347/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, tanggal 2 Desember 2013, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti dan 2 orang staf  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) terhadap objek perkara Harta Bersama di Gampong Aleu Papeun dan Gampong Blang Rimeh, Kecamatan Nisam Antara,  Kabupaten  Aceh Utara;

Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Selasa 10 Desember   2013 yang dimulai pada pukul 9,30 Wib , untuk pertama dilaksanakan dilokasi Gampong Aleu  Papeun, dan dilanjutkan di  Gampong Blang Rimeh, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten  Aceh Utara yang  dibuka oleh Drs. A. Aziz, SH. MH sebagai Ketua Majelis, Evawaty, S. Ag danNurhadi, SHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Asnawi M.Amin, sebagai Panitera Pengganti dan 2 orang staf masing-masing bernama  Idris dan T. Azwardengan dihadiri oleh Penggugat  dan Tergugat;

Pelaksanaan sidang setempat tersebut juga dihadiri Sufri bin Syamsuddin, sebagai Kepala Dusun Gampong Blang Rimeh, Kecamatan Nisam Antara,. dengan pengamanan dari Polres Kota Lhokseumawe   sebanyak 10 (sepuluh)  orang personil hadir di tempat objek perkara;

Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya  objek perkara yang dipersengketakan, dalam wilayah Hukum Kecamatan Nisam Antara,  Kabupaten Aceh Utara dengan mengukur luas dan memeriksa kembali  batas-batas objek perkara tersebut;

Sidang setempat selesai pada pukul 14.30 Wib ditutup oleh Ketua Majelis di  Gampong Blang Rimeh, Kecamatan Nisam Antara  dan dengan selesai sidang setempat objek perkara tersebut, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai Rabu tanggal 18 Desember 2013. Setelah penundaan tersebut  diumumkan oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup. (Ipns);

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice