MS Lhoksukon Laksanakan Eksekusi Perkara Waris

Lhoksukon | www.lhoksukon.ms-aceh.go.id
Berdasarkan penetapan perintah eksekusi dari Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 155/Pdt.G/2011/Ms.Lsk, tanggal 01 November 2012, yang memerintahkan kepada Irpanusir, SH, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama M. Amin dan Sayed Tarmizi, SH, telah melaksanakan eksekusi pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013, Pukul 10.00 Wib, yang bertempat di Gampong Ceumpedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaksanaan putusan (eksekusi) didasari kepada Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 155/Pdt.G/2008/Ms.Lsk tanggal 23 Februari 2009 M, bertepatan dengan tanggal 28 Shafar 1430 H dalam perkara Kewarisan antara M. Jafar bin Tgk. H. M. Kasem, sebagai Penggugat/Pemohon eksekusi melawan Hj. Saniah binti Tgk. H. Cek, Cs, sebagai Tergugat/Termohon eksekusi dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon eksekusi, Kaur Pemerintahan Kecamatan tanah Jambo Aye karena Geuchik Gampong tidak tidak berada di tempat, sedangkan Termohon eksekusi 5, 7 dan 8 hadir di tempat eksekusi dan lainnya tidak hadir serta dilengkapi pengamanan dari Polres Aceh Utara berjumlah 5 (lima) orang personil ditambah 3 (tiga) orang personil dari Polsek Tanah Jambo Aye.
Pelaksanaan eksekusi tidak berhasil karena berdasarkan Surat dari Saudara Muhammad (pihak ketiga) tanggal 19 November 2012 yang menyatakan keberatan terhadap akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek eksekusi begitu juga terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 155/Pdt.G/2008/Msy- Lsk tanggal 23 Februari 2009, dengan alasan objek eksekusi bukan milik ahli waris M. Jafar bin Tgk. H. M. Kasem melainkan adalah milik dari saudara Muhammad, CS yang berasal dari ayahnya (almarhum Lidin) .
Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 10/Pdt.G/2009/PN-Lhoksukon tanggal 21 Desember 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 42/PDT/2010/PT-BNA tanggal 18 Agustus 2010 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 234 K/PDT/2011 tanggal 25 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan demikian bilamana ada dua putusan pengadilan yang berlainan saling bertentangan terhadap objek eksekusi yang sama, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non eksekusi table) sampai pertentangan itu dihilangkan dengan cara mengajukan upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali (P K) ke Mahkamah Agung RI.
Pada pukul 12,00 Wib pelaksanaan eksekusi selesai dengan dibacakan Berita Acara Pelaksanaan Putusan (eksekusi) dihadapan Pemohon, para Termohon eksekusi, Kaur Pemerintahan Kecamatan Ttanah Jambo Aye serta aparat pengamanan dari Polres Aceh Utara dan aparat pengamanan dari Polsek Tanah Jambo Aye.