logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Lhoksukon Laksanakan Eksekusi Perkara Waris

Lhoksukon | www.lhoksukon.ms-aceh.go.id

Berdasarkan penetapan perintah eksekusi dari Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 155/Pdt.G/2011/Ms.Lsk, tanggal  01 November 2012, yang memerintahkan kepada Irpanusir, SH, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama M. Amin dan Sayed Tarmizi, SH, telah melaksanakan eksekusi pada hari Selasa  tanggal 05 Februari  2013, Pukul 10.00 Wib, yang bertempat di Gampong Ceumpedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaksanaan putusan (eksekusi) didasari kepada Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor  155/Pdt.G/2008/Ms.Lsk tanggal 23 Februari 2009 M, bertepatan dengan tanggal 28 Shafar  1430 H dalam perkara Kewarisan antara M. Jafar bin Tgk. H. M. Kasem,   sebagai Penggugat/Pemohon eksekusi melawan Hj. Saniah binti Tgk. H. Cek, Cs, sebagai Tergugat/Termohon eksekusi  dan putusan tersebut  telah berkekuatan hukum tetap.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon eksekusi, Kaur Pemerintahan Kecamatan tanah Jambo Aye karena Geuchik Gampong tidak tidak berada di tempat,  sedangkan Termohon eksekusi 5, 7 dan 8 hadir di tempat eksekusi dan lainnya tidak hadir serta dilengkapi  pengamanan dari Polres Aceh Utara berjumlah 5 (lima) orang personil ditambah 3  (tiga) orang personil dari Polsek Tanah Jambo Aye.

Pelaksanaan eksekusi tidak berhasil karena berdasarkan Surat dari Saudara Muhammad (pihak ketiga)  tanggal 19 November 2012  yang menyatakan keberatan terhadap akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek eksekusi begitu juga terhadap  Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 155/Pdt.G/2008/Msy- Lsk tanggal 23 Februari 2009,  dengan alasan  objek eksekusi bukan milik ahli waris M. Jafar bin Tgk. H. M. Kasem melainkan adalah milik dari saudara Muhammad, CS yang berasal dari ayahnya (almarhum Lidin) .

Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 10/Pdt.G/2009/PN-Lhoksukon tanggal 21 Desember 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 42/PDT/2010/PT-BNA tanggal 18 Agustus 2010 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 234 K/PDT/2011 tanggal 25 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan demikian bilamana ada dua putusan pengadilan yang berlainan  saling bertentangan terhadap objek eksekusi yang sama, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non eksekusi table) sampai pertentangan itu dihilangkan dengan cara mengajukan upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali (P K) ke Mahkamah Agung RI.

Pada pukul 12,00 Wib pelaksanaan eksekusi selesai dengan dibacakan Berita Acara Pelaksanaan Putusan (eksekusi) dihadapan Pemohon, para Termohon eksekusi, Kaur Pemerintahan Kecamatan Ttanah Jambo Aye serta aparat pengamanan dari Polres Aceh Utara dan aparat pengamanan dari Polsek Tanah Jambo Aye.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice