MS Lhoksukon Laksanakan Eksekusi Perkara Harta Bersama

Lhoksukon | http://www.lhoksukon.ms-aceh.go.id
Berdasarkan penetapan perintah eksekusi Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 171/Pdt.G/2011/Ms.Lsk, tanggal 05 Juni 2012, yang memerintahkan kepada Irpanusir, SH, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama M. Amin dan Tri Susela, SH, telah melaksanakan eksekusi pada hari Kamis (7/2/2013), Pukul 10.00 Wib, yang bertempat di Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaksanaan putusan (eksekusi) didasari kepada Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 171/Pdt.G/2011/Ms.Lsk tanggal 6 Maret 2012 M, bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1433 H dalam perkara Harta Bersama antara M. Ramli bin Tgk. M. Nurdin, sebagai Penggugat/Pemohon eksekusi melawan Murdiati binti Tgk. A. Jalil, Cs, sebagai Tergugat/Termohon eksekusi dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi II, Kepala Dusun Sejahtera Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon dan dihadiri pula pengamanan dari Polres Aceh Utara berjumlah 5 (lima) orang personil ditambah 2 (dua) orang personil dari Polsek Lhoksukon.
Pelaksanaan eksekusi gagal karena Termohon eksekusi II menyerahkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 51 yang dibuat dihadapan Nyonya Gomsalati, Sarjana Hukum, Notaris di Lhokseumawe dimana objek eksekusi berupa sepetak tanah dan segala sesuatu yang berada, tumbuh dan berdiri di atas tanah tersebut terutama satu unit bangunan rumah bertingkat permanent, satu unit musallah dan satu unit gudang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7 atas nama T. Muhammad yang merupakan adik kandung Termohon eksekusi II telah diagunkan oleh Termohon eksekusi II pada PT. Bank Danamon Cabang Lhokseumawe Kota Lhokseumawe, sehingga eksekusi harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable) selama barang objek eksekusi itu sedang diagunkan dan selama itu pula barang objek eksekusi terikat pada pemegang agunan, eksekusi baru dapat dilaksanakan kalau barang objek eksekusi sudah tidak lagi menjadi abjek agunan dari Bank.
Pada pukul 12,00 Wib pelaksanaan eksekusi selesai dengan dibacakan Berita Acara Pelaksanaan Putusan (eksekusi) dihadapan Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi II, Kepala Dusun Sejahtera Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon serta aparat pengamanan dari Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon.