logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Lhoksukon Laksanakan Eksekusi Perkara Harta Bersama

Lhoksukon |  http://www.lhoksukon.ms-aceh.go.id

Berdasarkan penetapan perintah eksekusi Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 171/Pdt.G/2011/Ms.Lsk, tanggal  05 Juni 2012, yang memerintahkan kepada Irpanusir, SH, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama M. Amin dan Tri Susela, SH, telah melaksanakan eksekusi pada hari  Kamis   (7/2/2013), Pukul 10.00 Wib, yang bertempat di Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaksanaan putusan (eksekusi) didasari kepada Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor  171/Pdt.G/2011/Ms.Lsk tanggal 6 Maret  2012 M, bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1433 H dalam perkara Harta Bersama  antara M. Ramli bin Tgk. M. Nurdin,   sebagai Penggugat/Pemohon eksekusi melawan Murdiati binti Tgk. A. Jalil, Cs, sebagai Tergugat/Termohon eksekusi  dan putusan tersebut  telah berkekuatan hukum tetap.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon eksekusi,  Termohon eksekusi II, Kepala Dusun Sejahtera Gampong Alue Drien,   Kecamatan Lhoksukon dan dihadiri pula  pengamanan dari Polres Aceh Utara berjumlah 5 (lima) orang personil ditambah 2  (dua) orang personil dari Polsek Lhoksukon.

Pelaksanaan eksekusi gagal karena Termohon eksekusi II menyerahkan Surat  Perjanjian Kredit Nomor 51 yang dibuat dihadapan Nyonya Gomsalati, Sarjana Hukum, Notaris di Lhokseumawe dimana objek eksekusi berupa  sepetak tanah dan segala sesuatu yang berada, tumbuh dan berdiri di atas tanah tersebut terutama satu unit  bangunan rumah bertingkat permanent, satu unit musallah dan satu unit gudang dengan Sertifikat Hak Milik  Nomor 7 atas nama  T. Muhammad yang merupakan adik kandung Termohon eksekusi II telah diagunkan oleh Termohon eksekusi II pada PT. Bank Danamon Cabang Lhokseumawe Kota Lhokseumawe, sehingga eksekusi harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable) selama barang objek eksekusi itu sedang diagunkan dan selama itu pula barang objek  eksekusi terikat pada pemegang agunan, eksekusi baru dapat dilaksanakan kalau barang objek eksekusi sudah tidak lagi menjadi abjek agunan dari Bank.

Pada pukul 12,00 Wib pelaksanaan eksekusi selesai dengan dibacakan Berita Acara Pelaksanaan Putusan (eksekusi) dihadapan Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi II, Kepala Dusun Sejahtera Gampong Alue Drien,  Kecamatan Lhoksukon serta aparat pengamanan dari Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice