MS Lhoksukon Laksanakan Eksekusi di Gampong Matang Raya Blang Sialet, Kabupaten Aceh Utara

Lhoksukon | MS Lhoksukon
Berdasarkan Penetapan Perintah Eksekusi dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 373/Pdt.G/2012/Ms.Lsk, tanggal 18 Maret 2014 yang memerintahkan kepada Irpanusir, SH, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan dibantu 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama M. Amin dan Ramli melaksanakan eksekusi di Gampong Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara;
Eksekusi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 , pukul 9,30 WIB. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut adalah pemohon eksekusi, Geuchik Gampong Matang Raya Blang Sialet, Kepala kemukiman dan aparat Kepolisian dari Polsek Baktiya Barat sebanyak 3 (tiga) orang personil, sedangkan Termohon eksekusi tidak hadir di tempat objek eksekusi, walaupun pada tiga hari sebelum hari pelaksanaan eksekusi telah diberitahukan kepada yang bersangkutan melalui surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor WI-A11/530/Hk.05/V/2014 tanggal 22 Mei 2014.
Pelaksanaan eksekusi dibuka oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Perintah Eksekusi Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta terhadap objek eksekusi dilakukan pengukuran dan penyerahan yang merupakan hak dan bagian masing pihak sesuai dengan diktum putusan;

Pada pukul 14,30 WIB pelaksanaan eksekusi selesai serta dianggap berhasil dengan menyerahkan hak dan bagian Pemohon eksekusi dengan mendapat masing-masing 1/2 (setengah) bagian sesuai dengan diktum putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. (Ipns);
TD
MS_LSK
