MS Lhoksukon Gelar Sosialisasi Bimtek Kompentensi Panitera dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013

Lhoksukon | MS Lhoksukon
Pada hari Jum,at tanggal 7 Maret 2013, pukul 09.00 Wib bertempat di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah diadakan Sosialisai Bimtek Kompentensi Panitera dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat (HAJ) disampaikan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
Bimtek Kompentensi Panitera dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) ini didasari dari Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah mengikuti Bimtek di Banda Aceh yang berlangsung di Hotel The Pade dari tanggal 24 sampai 28 Februari 2014 dan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah telah mengikuti seminar sehari Hukum Acara Jinayat (HAJ) di Mahkamah Syar’iyah Aceh di Banda Aceh;
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pansek, Pejabat Fungsional dan Struktural serta para staf pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
Dalam acara tersebut sebagai pembicara pertama pembukaan Irpanusir, SH, sebagai Panitera , Drs. Zukifli Siregar, SH. MH, sebagai Ketua dan Dra. Nurismi Ishak, sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
Dari hasil sosialisasikan yang disampaikan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pola Bimdalmin masih tetap diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon walupun semua pelaksanaan tugas sudah pakai elekronik karena Keputusan Mahkamah Agung R I Nomor KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991 belum dinyatakan tidak berlaku;
2. Dengan terbitnya Buku II Edisi Rivisi Tahun 2013, maka Buku edisi sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah pada edisi 2013 ini;
3. Kami intruksikan kepada Para Hakim dan Pejabat Kepaniteraan untuk menpedomani Buku II edisi Rivisi Tahun 2013 dengan sebaik-baiknya;
4. Dengan disahkan Qanun Hukum Acara Jinayat sangat membantu Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara Jinayah karena Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang menjadi hukum formil yang berlaku di Peradilan Umum belum menampung sepenuhnya prinsip Hukum Acara Pidana Islam sesuai dengan kebutuhan PeradilanSyariat Islam;
5. Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat terdapat beberapa perbedaan prinsipil dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yaitu antara lain :
a. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara Jinayat atas dasar permohonan si pelaku jarimah;
b. Penahanan yang dilakukan untuk kepentingan penyidik, penuntutan dan pemeriksaan Mahkamah, hanya dapat dilakukan dalam hal adanya keadaan yang nyata-nyata menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bakti dan/atau mengulangi jarimah;
c. Penggunaan kata atau lafazh sumpah diawali dengan “Basmallah” dan “Wallahi”;
d. Penyidik dapat menerima penyerahan perkara dari petugas Wilayatul Hisbah;
e. Adanya perbedaan alat bukti untuk beberapa jenis jarimah;
f. Memperkenalkan penjatuhan uqubat secara alternatif antara penjara, cambuk dan denda dengan pertimbangan 1 (satu) bulan penjara disetarakan dengan 1 (satu) kali cambuk atau denda 10 (sepuluh) gram emas murni;

Pada pukul 11.30 Wib acara sosialisasi Bimtek Kompentensi Penitara dan Hukum Acara Jinayat (HAJ) pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selesai dan ditutup oleh Panitera dengan mengucapkan Hamdallah, mudah-mudahan apa yang disampaikan bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan tugas yang di amanahkan oleh Negara. Amin. (ipns)
TD
MS_LSK
