logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Lhoksukon Gelar  Sidang setempat di  Kabupaten Aceh Utara

Aceh | MS Lhoksukon

Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor  15/Pdt.G/2014/Ms.Lsk, tanggal 21 April  2014, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti dan 2 orang staf  pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) terhadap objek perkara  Harta Bersama di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara,   Kabupaten  Aceh Utara;

Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Jum’at 23 Mei 2014, pukul 09,30 WIB,  bersamaan dengan pelaksanaan sidang diluar gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon karena sidang setempat objek perkara ini hanya satu objek perkara berupa satu petak tanah yang diatasnya berdiri satu  unit rumah permanen yang terletak di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, kemudian dilanjutkan dengan sidang diluar gedung Kantor   yang dilangsungkan pada pukul 10,30 WIB.

Sidang setempat objek perkara tersebut dibuka oleh H. Zulkifli, S. Ag, sebagai  Ketua Majelis, Drs. A. Aziz, SH. MH dan Nurhadi, SHI, masing-masing sebagai hakim Anggota, dengan dibantu oleh Irpanusir, SH, sebagai Panitera dan dua orang staf masing-masing bernama  Idris dan T. Azwar masing-masing sebagai Jurusita Pengganti dan supir dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat  dan Geuchik Gampong Paloh Lada sesuai dengan surat pemberitahuan dari Panitera  Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor Nomor  W1-A11/477/Hk. 05/V/2014          tanggal  08 Mei  2014.

Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya  objek perkara yang dipersengketakan, yang berada dalam   wilayah Hukum Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatan Penggugat,   untuk itu  Majelis Hakim dengan dibantu oleh staf memeriksa kembali  dengan mengukur dan memeriksa kembali batas-batas tanah objek perkara tersebut;

Sidang setempat selesai pada pukul 12,00  WIB ditutup oleh Ketua Majelis di  Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara dan dengan selesai sidang setempat objek perkara tersebut, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai ada surat panggilan dari Jurusita Penganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Setelah penundaan tersebut  diumumkan oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup serta Mejelis Hakim sidang setempat kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. (Ipns);

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice