MS Lhoksukon Gelar Sidang setempat di Kabupaten Aceh Utara

Aceh | MS Lhoksukon
Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 15/Pdt.G/2014/Ms.Lsk, tanggal 21 April 2014, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti dan 2 orang staf pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) terhadap objek perkara Harta Bersama di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara;
Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Jum’at 23 Mei 2014, pukul 09,30 WIB, bersamaan dengan pelaksanaan sidang diluar gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon karena sidang setempat objek perkara ini hanya satu objek perkara berupa satu petak tanah yang diatasnya berdiri satu unit rumah permanen yang terletak di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, kemudian dilanjutkan dengan sidang diluar gedung Kantor yang dilangsungkan pada pukul 10,30 WIB.
Sidang setempat objek perkara tersebut dibuka oleh H. Zulkifli, S. Ag, sebagai Ketua Majelis, Drs. A. Aziz, SH. MH dan Nurhadi, SHI, masing-masing sebagai hakim Anggota, dengan dibantu oleh Irpanusir, SH, sebagai Panitera dan dua orang staf masing-masing bernama Idris dan T. Azwar masing-masing sebagai Jurusita Pengganti dan supir dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan Geuchik Gampong Paloh Lada sesuai dengan surat pemberitahuan dari Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor Nomor W1-A11/477/Hk. 05/V/2014 tanggal 08 Mei 2014.
Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya objek perkara yang dipersengketakan, yang berada dalam wilayah Hukum Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatan Penggugat, untuk itu Majelis Hakim dengan dibantu oleh staf memeriksa kembali dengan mengukur dan memeriksa kembali batas-batas tanah objek perkara tersebut;
Sidang setempat selesai pada pukul 12,00 WIB ditutup oleh Ketua Majelis di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara dan dengan selesai sidang setempat objek perkara tersebut, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai ada surat panggilan dari Jurusita Penganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup serta Mejelis Hakim sidang setempat kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. (Ipns);
