MS Lhoksukon Gelar Sidang Setempat (Descente) di Gampong Meurandeh Paya

Gapong | lhoksukon.ms-aceh.go.id
Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 392/Pdt.G/2011/Ms.Lsk, tanggal 21 Oktober 2013, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera dan 2 orang staf Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) terhadap objek perkara Harta Bersama di Gampong Meurandeh Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Gampong Matang Manyang, Kecamatan Paya Bakong dan Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara;
Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Selasa 03 Desember 2013 yang dimulai pada pukul 9,30 Wib , untuk pertama dilaksanakan dilokasi Gampong Meurandeh Paya, Kecamatan Baktiya Barat Tanjong sebanyak satu objek berupa tambak ikan dan dilanjutkan di Gampong Matang Manyang sebanyak satu objek berupa tanah sawah seterusnya satu objek di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang dibuka oleh H. Zulkifli, S. Ag, sebagai Ketua Majelis, Drs. A.Aziz, SH, MH dan Evawaty, S. Ag, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Irpanusir, SH, sebagai Panitera dan 2 orang staf masing-masing bernama M. Amin dan Ramli serta T. Azwar sebagai supir dengan dihadiri oleh Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat/kuasanya, waluapun telah diberitahukan berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan sidang setempat (descente) Nomor: W1-A11/1075/Hk. 05/XI/2013 tanggal 13 November 2013.
Pelaksanaan sidang setempat tersebut juga dihadiri Muzakir, sebagai Geuchik Gampong Meurandeh Paya, Ishak, sebagai Kepala Dusun Imam Sabil Gampong Meurandeh Paya, Kecamatan Baktiya Barat, kemudian hadir juga Hamid, sebagai Sekretaris Gampong Matang Manyang, Kecamatan Paya Bakong sedangkan di Gampong Paloh tidak dihadiri oleh Geuchik Gampong walupun telah diberitahukan berdasarkan surat Nomor W1-A11/1074/Hk. 05/XI/2013 tanggal 13 November 2013. dengan pengamanan dari Polsek Kecamatan Baktiya Barat sebanyak 2 orang personil hadir di tempat objek perkara;
Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya objek perkara yang dipersengketakan, dalam wilayah Hukum Kecamatan Baktiya Barat, Paya Bakong dan Paloh Lada, Kabupaten Aceh Utara dengan mengukur luas dan memeriksa kembali batas-batas objek perkara tersebut;
Sidang setempat selesai pada pukul 17,30 Wib ditutup oleh Ketua Majelis di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara dan dengan selesai sidang setempat objek perkara tersebut, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai ada surat pangglilan (relaas) dari Jurusita/Pengganti dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup. (Ipns);
